TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Dosen di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Suaminya

Kematian sempat direkayasa dan makam diekshumasi

TS ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Seorang dosen di salah satu kampus di Kota Medan, TS (57), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya sendiri RMS (61). Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah jenazah RMS diautopsi dan dibongkar dari makamnya (ekshumasi) di Sidikalang, Dairi.

Polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah kepada kasus pembunuhan, meskipun sebelumnya Dr. TS mengatakan bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

1. Pelaku merekayasa kematian suaminya seolah karena kecelakaan lalu lintas, makam pun sempat diekshumasi untuk dilakukan penyelidikan

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Piliang, membenarkan peristiwa yang mengarah pada kasus pembunuhan itu. Ia membeberkan bahwa sebelumnya TS mengaku jika suaminya tewas akibat kecelakaan di jalan depan rumah mereka.

"Awalnya kami menerima telepon dari Rumah Sakit Advent Medan bahwa ada korban meninggal dunia akibat lakalantas. Kami melakukan pengecekan ke Rumah Sakit dan TKP. Ternyata hasil penyelidikan kami, tak ditemukan tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Saat kami mengecek lagi ke RS, ternyata mayat telah dibawa ke Dairi untuk dimakamkan," ujar Alex, Selasa (17/9/2024). 

Adik kandung korban merasa keberatan dan mencurigai bahwa RMS meninggal bukan karena kecelakaan, alih-alih dibunuh. Sebab saat hendak dikebumikan mereka menemukan sejumlah tanda mirip kekerasan di tubuh korban.

"Kami telah melakukan beberapa kali pemeriksaan kepada saksi-saksi, kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan ekshumasi (bongkar kuburan) di Sidikalang. Dan kami dapat hasil autopsi adanya kematian tidak wajar," beber Alex.

2. Pelaku merupakan seorang dosen dan notaris, terancam hukuman mati

Alex menyebutkan bahwa setelah beberapa kali pihaknya melakukan gelar perkara, mereka berkeyakinan dan menetapkan istri dari korban adalah pelakunya. TS sampai saat ini tak kunjung mengakui perbuatannya meskipun polisi telah mengantongi sejumlah batang bukti.

"Motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya. Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan. Salah satunya berupa adanya bercak darah di lemari mereka," kata Alex.

Lebih lanjut Kapolsek Medan Helvetia mengungkapkan bahwa di tubuh korban terdapat sejumlah luka-luka. Seperti adanya luka sobek di bawah mata, luka memar di bagian kepala, hingga luka di alat kelamin RMS.

"Keterangan saksi dan bukti-bukti yang kami temukan, korban ini dianiaya. Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Pasal yang kami terapkan adalah 340 subs 338 subs 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman pidana mati atau sekurang-kurangnya 20 tahun," lanjut Kapolsek Medan Helvetia.

Berita Terkini Lainnya