TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konflik Lahan dengan TPL, Ketua Adat Sorbatua Divonis Penjara 2 Tahun 

Anak Sorbatua mengaku kecewa dengan putusan hakim

Sorbatua Siallagan diputuskan bersalah oleh hakim (dok.Istimewa)

Pematang Siantar, IDN Times - Sidang putusan terhadap Ketua Adat Dolok Parmonangan, Sorbatua Siallagan, telah digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (14/8/2024). Hasil dari persidangan tersebut, Sorbatua Siallagan dinyatakan bersalah dan ditahan 2 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, ketua adat Dolok Parmonangan itu sempat ditahan Polda Sumut karena terbukti merusak tanaman ekaliptus milik PT. Toba Pulp Lestari (TPL). Hingga gabungan masyarakat adat dari Dolok Parmonangan dan masyarakat adat di wilayah Toba sempat menggelar aksi berjilid-jilid di Polda Sumut untuk membela pembebasan Sorbatua.

Konflik agraria yang berujung pada ditetapkannya Sorbatua sebagai tersangka ini, dinilai Aliansi Masyarakat Adat Nasional (Aman) wilayah Tano Batak sebagai kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Sebab, Sorbatua disebut mereka dalam upaya membela haknya atas kepemilikan tanah yang telah ditinggali masyarakat lebih dari 10 generasi.

1. Sorbatua dihukum 2 tahun penjara beserta denda sebesar Rp1 miliar

Berdasarkan hasil Sidang Putusan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Simalungun, menyatakan jika Sorbatua Siallagan bersalah. Hukuman terhadapnya ialah 2 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. 

Sebelumnya, persidangan terhadap Sorbatua sendiri telah dikawal dengan aksi ritual adat, tabur bunga, hingga orasi di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun. Mereka diketahui selalu mengawal sejak persidangan pertama Sorbatua Siallagan dilangsungkan.

Boy Raja Marpaung sebagai penasihat hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN), menyampaikan bahwa sebagai penasihat hukum mereka tidak menerima putusan tersebut. 

"Karena Sorbatua jelas tidak menduduki kawasan hutan Negara, tapi wilayah adatnya," kata Boy, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga: Ikut Aksi Membela Sorbatua, Istri dan Anak Roganda Diteror di Rumahnya

2. Sorbatua didakwa telah membakar hutan negara

Sorbatua Siallagan didakwa menduduki kawasan hutan negara dan membakar hutan negara. Namun melalui nota pembelaannya, Sorbatua membantah dakwaan bahwa dirinya menduduki kawasan hutan.

Ia menyampaikan jika tanah yang selama ini diusahai merupakan wilayah milik adat Ompu Umbak Siallagan. Wilayah tersebut menurut klaimnya ialah wilayah adat yang sudah dikuasai dan diusahai oleh Ompu Umbak Siallagan dan keturunannya selama 11 generasi. 

Sidang putusan yang dihelat di Pengadilan Negeri Simalungun itu diketahui sempat terjadi perbedaan pendapat antar hakim (disenting opinion). Namun meskipun begitu, Sorbatua tetap dinyatakan bersalah dengan bukti-bukti yang menyandungnya.

"Sempat terjadi disenting opinion (perbedaan pendapat hakim). Yang mana disampaikan oleh salah satu hakim bahwa Sorbatua Siallagan seharusnya bebas. Karena ini masalah sengketa lahan yang secara administrasi harus diselesaikan dulu konfliknya. Penasihat Hukum dan Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan mengucapkan terima kasih kepada hakim tersebut. Perjuangan ini masih panjang," ujar Nurleli Sihotang yang juga merupakan Penasihat Hukum TAMAN. 

Berita Terkini Lainnya