Kasus OTT 4 Mahasiswa yang Kini Jadi Tersangka, Siapa yang Diperas?
Status penahanan telah ditangguhkan dengan wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pihak kepolisian akhirnya angkat bicara soal duduk perkara penangkapan 4 orang mahasiswa di kota Medan. Hal ini terkait kasus dugaan pemerasan.
Keempat mahasiswa itu dilepas karena status penahanan terhadap mereka telah ditangguhkan. Namun penanganan perkaranya tetap berlanjut.
Sebelumnya 4 orang mahasiswa yang ditangkap itu diduga masing-masing merupakan seorang ketua organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus. Polisi menangkap mereka beserta barang bukti sebesar Rp40 juta.
1. Empat orang mahasiswa yang ditangkap diduga melakukan pemerasan
Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan, jika penangkapan tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) malam di sebuah kafe di kota Medan.
"Ditangkap sekitar jam 20.57 WIB di cafe Seis (Jalan Sei Silau)," bebernya.
Terkait dugaan pemerasan, polisi menangkap mereka beserta barang bukti sebesar Rp40 juta. "Diamankannya 4 orang ini, diduga telah melakukan pemerasan atau yang ada dalam pasal 368 KUHP," kata Madya, Senin (12/8/2024) malam.
Namun polisi tidak menjelaskan, siapa yang diperas dan dalam hal apa. Namun diketahui para mahasiswa itu sebelumnya sempat melakukan unjuk rasa mengkritik berbagai proyek Pemko Medan.