TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sampoerna Academy Tegaskan Tak Toleransi soal Perundungan

RDP Komisi II DPRD Medan Minta SA cabut surat pernyataan

Sampoerna Academy (dok.Sampoerna Academy)

Medan, IDN Times- Polemik soal siswa Sampoerna Academy (SA) Medan yang batal diterima masih berlanjut. Bahkan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Medan, Senin 12 Agustus 2024 lalu.

RDP tersebut menghadirkan pihak orangtua siswa, kuasa hukum, Artanti Silitonga, Dinas Pendidikan Kota Medan dan manajemen Sampoerna Academy. Hasilnya dalam RDP itu, Komisi II DPRD Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar pihak Sampoerna Academy Medan mencabut surat pernyataan yang menyatakan siswa tersebut adalah pelaku dugaan kasus perudungan. Hal ini adalah permintaan orangtua siswa.

"Kita mengeluarkan rekomendasi selama 3 hari ini agar SA menanggapi keinginan orangtua siswa agar mencabut surat pernyataan yang menyatakan anak mereka adalah pelaku dugaan kasus perudungan. Ini agar nama anaknya bersih dan bisa fokus belajar lagi di sekolahnya yang baru," ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari saat rapat dengar pendapat (RDP).

Selain rekomendasi, lanjut Sudari, pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kota Medan dalam waktu sepekan ke depan agar mengevaluasi Sampoerna Academy Medan terkait perizinan, operasional maupun staf pengajarnya.

1. SA sudah telusuri bukti yang ada

Menanggapi rekomendasi itu, Sampoerna Academy Medan menyampaikan pernyataan sikap. Perwakilan Corporate Communication Sampoerna Academy, Akbar Sugema Allutfi menyampaikan SA sebagai lembaga pendidikan tidak menoransi perilaku perundungan.

Diketahui Sampoerna Academy Medan telah menolak penerimaan seorang murid pindahan. Hal ini karena adanya dugaan perundungan.

"Kami perlu menekankan kembali bahwa keputusan ini telah melalui beberapa proses pertemuan, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan meneliti seluruh bukti yang ada, serta pertimbangan yang menyeluruh dari manajemen pusat Sampoerna Academy," jelas  Akbar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).

Baca Juga: Sampoerna Academy Medan Tak Izinkan Siswa Masuk, Ini Alasan Sekolah

2. Keputusan SA bersifat mutlak

Menurutnya keputusan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Akbar mengatakan, Sampoerna Academy Medan tetap berkomitmen pada misi untuk menyediakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh anggota komunitas sekolah.

"Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku perundungan, baik yang diduga ataupun yang telah terbukti. Baik secara langsung maupun tidak langsung, yang melibatkan murid, orang tua murid, guru, karyawan, maupun masyarakat sekitar selaku komunitas sekolah yang menyebabkan ketidakamanan dan ketidaknyamanan di lingkungan belajar sekolah kami," bebernya.

Berita Terkini Lainnya