TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Bawa Ganja ke Kampung, Kurir Ganja asal Langkat Diciduk

Langkat jadi basis peredaran narkoba

Seorang pria ditangkap karena jadi kurir ganja (IDN Times/Handoko)

Langkat, IDN Times - Berulang kali Satuan Reserse (Satres) Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Berbahaya (Narkoba) Polres Langkat mengamankan para kurir, tak lantas penyelundupan barang berbahaya ini berhenti dan pelaku bertobat.

Peredaran dengan menggunakan jalur darat seakan tak terhenti. Buktinya, kembali seorang kurir ganja kembali diciduk ketika melintas depan pos lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (9/12).

Baca Juga: Karyawan PTPN II di Langkat Ditangkap karena Simpan Ganja Kering

1. Tergiur upah, bawa 5 kg ganja

Ganja sebesar 5 kg barang bukti narkotika (IDN Times/Handoko)

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono mengakui, kali ini barang bukti yang diamankan adalah 5 kg ganja kering yang dikemas dengan lakban berwarna kuning. Berdasarkan pengakuan tersangka, selama ini dirinya bekerja sebagai kuli bangunan dan tidak memiliki penghasilan tetap.

"Tadi pagi kita amankan Zulbahrel Pasaribu (32). Tersangka merupakan warga Dusun VIII, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, ini terlibat pidana narkotika jenis daun ganja," kata Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono.

Karena tidak memiliki penghasilan yang tidak tentu itu. Sehingga, pelaku nekat untuk menjadi kurir narkoba dengan iming-iming upah sekali antar Rp400 ribu. "Menurut dia, uangnya untuk bekal tabungan dan dia mengaku belum menikah. Barang itu sendiri rencananya akan dibawa ke kampung halamannya," sebut Kasat.

2. Ganja akan dibawa ke kampung halaman

Seorang pria ditangkap karena jadi kurir ganja (IDN Times/Handoko)

Bahkan diakui tersangka, jika dirinya disuruh oleh seorang berinisial IW (dalam pencarian), untuk mengantar ganja menuju Kabupaten Labuhan Batu Utara. Selanjutnya, Satnarkoba berupaya melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

"Kita amankan narkoba itu dari tas ranselnya. Total lima bal ganja kering dibalut lakban warna cokelat, dengan berat kotor sekitar 5 Kg. Yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," katanya.

"Kita masih mengembangkan kasus ini. Berharap pelaku yang memerintahkan tersangka dapat kita amankan," sambung dia.

Baca Juga: Setelah di Medan, Bangkai Babi juga Hebohkan Warga Langkat

Berita Terkini Lainnya