TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

29 Orang Ditangkap di Langkat, Total 12 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Disita

Narkoba diduga dibawa dari Aceh

Kapolres Langkat AKBP Rahmad Faisal Simatupang, saat menggelar press rilis narkoba (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Langkat, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Langkat berhasil menangkap 29 tersangka yang terlibat kasus narkoba. Para pelaku ditangkap dari beberapa lokasi terpisah dalam kurun waktu satu minggu.

"Kita melakukan penindakan terhadap 26 TKP. Dari hasil penindakan, kita berhasil menangkap 29 tersangka yang kita proses dalam 26 laporan polisi," kata Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Terduga Bandar Sabu dan Pengedar Ganja di Binjai Diciduk Polisi

1. Berikut barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari palaku yang diamankan, barang bukti yang berhasil disita yakni ganja seberat 12.331,37 gram (12 kg), sabu seberat 4.029,82 gram (4 kg), ekstasi 7 butir berat 2,97 gram, 14 unit handphone, delapan unit kendaraan roda dua digunakan para tersangka serta satu unit truk colt diesel roda enam dan uang tunai Rp 3.067.000.

"Selain melakukan upaya-upaya penindakan dalam bentuk penangkapan, kita juga melakukan tindak pencegahan berupa melaksankan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN)," jelas Faisal.

2. Minimalisir peredaran, polisi gencar melakukan operasi GKN

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Diakui Faisal, Dalam waktu satu minggu belakangan, Polres Langkat dan jajaran juga telah melakukan 13 Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Langkat. Faisal menambahkan, para tersangka dan barang bukti ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Barang bukti yang berhasil disita rata-rata akan diederkan di Langkat. Artinya, kita sudah menyelamatkan ribuan masyarakat yang akan menggunakan barang tersebut," ujar Faisal.

Baca Juga: Hari Bersih se-Dunia, WCD Sumut Bersihkan Sampah di Istana Maimun

Berita Terkini Lainnya