TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Medan Penjual Sabu pada Hakim Divonis 6 Tahun Penjara

Brigadir Wisnu jual sabu pada hakim di Banten

Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Medan, IDN Times - Personle Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, pada persidangan virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11).

Ia didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim ketua Ahmad Sumardi.

Baca Juga: 3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung

1. Barang bukti sabtu 20 gram

Ilustrasi narkoba jenis sabu (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam amarnya, hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Hakim menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat  20 gram," kata hakim.

Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, terdakwa adalah seorang anggota Polri.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," sebut hakim.

2. Jaksa menuntut 12 tahun

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Maria Tarigan menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Sebelumnnya diketahui, tim BNN menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kiriman paket dari jasa ekspedisi Medan, dengan pengirim atas nama Dewa Siagian.

Sedangkan alamat tujuan atas nama Raja Adonia Sumanggam Siagian, kebetulan anak dari salah seorang hakim agung di Jakarta, dengan alamat PN Rangkasbitung Jalan RA Kartini Muara Ciujung Timur Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga: Jual Sabu ke Hakim, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berita Terkini Lainnya