Polisi Medan Penjual Sabu pada Hakim Divonis 6 Tahun Penjara
Brigadir Wisnu jual sabu pada hakim di Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Personle Polrestabes Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, pada persidangan virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/11).
Ia didakwa menjual sabu kepada Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai Hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim ketua Ahmad Sumardi.
Baca Juga: 3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung
1. Barang bukti sabtu 20 gram
Dalam amarnya, hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Hakim menyatakan warga Kompleks Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu seberat 20 gram," kata hakim.
Pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Kemudian, terdakwa adalah seorang anggota Polri.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," sebut hakim.
Baca Juga: Jual Sabu ke Hakim, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun Penjara