Polda Sumut Ambil Alih Kasus Kematian Polisi Samosir Bripka Arfan
Kompolnas juga turun tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara mengambil alih penanganan kasus kematian Bripka Arfan Saragih yang saat ini tengah dilakukan penyelidikannya oleh pihak Polres Samosir.
Keluarga Bripka Arfan Saragih menyampaikan keluh kesah mereka ke Mapolda Sumut, Jumat (24/3/2023). Pihak keluarga keberatan dengan kematian Arfan yang dinyatakan bunuh diri pada 6 Februari 2023.
"Saat ini perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dilansir ANTARA, Sabtu (25/3/2023).
Hadi menyebutkan Kapolda Sumut telah mendengarkan langsung keluhan istri dan keluarga almarhum.
"Kapolda Sumut sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga," ucapnya.
Ia mengatakan Polda Sumut telah membentuk tim terdiri atas Reserse Krimsus, Reserse Krimum dan Propam.
"Kapolda Sumut memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparans dan terbuka," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Baca Juga: Kompolnas Minta Polda Sumut Klarifikasi Kejanggalan Kematian Bripka AS
1. Kompolnas juga turun tangan
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas juga turun tangan terkait kematian Bripka Arfan Saragih atau Bripka AS, anggota Satlantas Polres Samosir yang terlibat penggelapan pajak kendaraan dan ditemukan bunuh diri.
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti akan meminta klarifikasi kepada Polda Sumatra Utara (Sumut) tentang kasus kematian Bripka AF (AS), oknum Satuan Lantas Polres Samosir yang terlibat penggelapan pajak kendaraan. Sebab, keluarga menilai, kematian Bripka AS janggal. Sementara, kepolisian setempat menyebut Bripka AS mengakhiri hidup dengan meminum sianida.
“Oleh karena itu untuk mendapatkan kejelasannya, Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Sumatra Utara,” kata Poengky Indarti, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (24/3/2023).
Ia menjelaskan ada tiga hal yang akan didalami Kompolnas saat meminta keterangan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman.
Pertama, mengenai kasus bunuh diri Bripka Arfan. Kedua terkait laporan keluarga yang menduga Bripka AS dibunuh dan soal ancaman dari pimpinan Bripka Arfan.
Terakhir mengenai dugaan kasus penggelapan pajak kendaraan yang melibatkan almarhum.
Menurut Poengky jika ada temuan bukti yang menguatkan dugaan keluarga, maka laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatera Utara secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.
Sementara itu, laporan keluarga Bripka AS juga perlu ditindaklanjuti jika ada temuan bukti-bukti yang menguatkan dugaan pihak keluarga.
“Laporan dugaan pembunuhan perlu ditindaklanjuti oleh Polda Sumatra Utara secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation, termasuk memeriksa apakah benar Kapolres Samosir mengancam almarhum seperti yang diduga keluarga,” imbuhnya.
Baca Juga: Soroti Kematian Bripka AS, Hotman Paris: Harus Ditangani Mabes Polri