TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Suruh Hafal Kitab, Guru SD Malah Cabuli 6 Muridnya

Korban diberi uang Rp5 ribu dan diminta tidak mengadu

Pixabay

Banda Aceh, IDN Times - Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang guru kontrak di sebuah sekolah dasar (SD) di ibu kota Provinsi Aceh tersebut karena diduga mencabuli enam muridnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu, mengatakan tersangka berinisial S (39), warga Meuraxa, Kota Banda Aceh.

"Korban merupakan anak didik tersangka. Tersangka guru kontrak mengajar diniyah. Tersangka diduga mencabuli korban saat jam belajar," kata Kombes Pol Trisno Riyanto seperti dilansir Antara Aceh.

Kapolresta menyebutkan korban berusia antara delapan hingga 10 tahun. Korban merupakan murid kelas empat hingga kelas enam. Tersangka sudah beristri dan istrinya tinggal di Kabupaten Pidie.

Baca Juga: Akan Dibuka Besok, 5 Potret Kemegahan Deli Park Mall Medan

1. Baru dua bulan jadi guru kontrak

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang menceritakan pelaku tersangka di sekolah. Tersangka baru dua bulan jadi guru kontrak di sekolah dasar tersebut. 

2. Modus menyuruh murid menghadap kitab

Ilustrasi pencabulan. Pixabay

Kapolresta memaparkan perbuatan tersangka terhadap seorang korban. Korban yang duduk di kelas empat mengikuti pelajaran diniyah.

Tersangka S memerintahkan murid lain keluar kelas dan yang hanya tinggal korban. Korban diminta menghafal kitab. Saat korban menghafal, tersangka mencabuli korban berusia delapan tahun.

 

Baca Juga: Ketinggalan Pesawat, Profesor USU Laporkan Lion Air ke Polisi

Berita Terkini Lainnya