TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Aturan Tidak Tertulis saat Berkendara di Jalan Raya

Nyalakan klakson itu secukupnya saja, jangan berlebihan

Ilustrasi Safety Riding naik Vario160 (Dok. IDN Times)

Penggunaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi sehari-hari sudah menjadi hal yang biasa terlihat di masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, ternyata masih banyak para pengendara motor yang tidak menunjukkan cara berkendara yang baik.

Karenanya sangat dibutuhkan etika dalam berkendara yang tentunya bertujuan untuk menghormati, menghargai, dan menjaga keselamatan tidak hanya diri sendiri namun juga orang lain.

Sofiyan Hazri, Instruktur Safety Riding PT indako Trading Coy selaku main dealer Honda di wilayah Sumatera Utara mengungkapkan, bahwa budaya berkendara #cari_aman yang mengedepankan etika harus mulai kita terapkan sejak dini. Karena tanpa disadari, banyak sekali kelalaian dan etika kurang baik yang sering kita lakukan di jala.

Ada sejumlah prilaku beretika atau peraturan tidak tertulis yang harus kamu patuhi agar berkendara tetap aman dan selamat sampai di tujuan. Yuk simak.

1. Bawa surat-surat berkendara

ilustrasi nomor rangka motor di STNK (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Pertama, para pengendara sudah seharusnya memiliki surat izin resmi seperti SIM dan STNK. Karena hal tersebut akan menjadikan pengendara memiliki kredibilitas dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum yang sah bahwa sudah menjalani uji kelayakan mengendarai sepeda motor.

2. Nyalakan klakson itu secukupnya saja, jangan berlebihan

Kedua, menggunakan klakson dengan sewajarnya dilakukan saat waktu-waktu tertentu, seperti halnya saat memberikan peringatan kendaraan di depan yang tidak melihat sisi bilid spotpnya, atau memperingatkan bahwa kendaraan yang dikemudikan sedang mengalami permasalahan.

Sebaiknya menggunakan klakson saat posisi berada di belakang kendaraannya.

3. Nyalakan lampu sein 20 meter sebelum berbelok

Ketiga, pengendara sebaiknya membiasakan diri untuk menggunakan lampu sein secara tepat. Karena sebagai pemberi tanda kendaraan di belakang bahwa kita ingin berbelok di tikungan ataupun perempatan.

Dalam memberikan tanda sein, perlu diingat untuk mengatur jarak sekitar 20 meter sebelum berbelok.

Berita Terkini Lainnya