TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar Pemilih di Kota Medan Berkurang 7.200 Orang, Kok Bisa?

KPU medan tetapkan DPT untuk Pilpres 2019

Ilustrasi gedung KPU RI (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 2 untuk Pilpres dan Pileg 2019 pada Minggu (9/12/2018). Yakni sebanyak 1.614.673 pemilih.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan jika dibandingkan jumlah pemilih dalam penetapan terakhir yakni 1.621.917 pemilih, terdapat pengurangan sebanyak 7.244 pemilih.

Mengapa bisa terjadi pengurangan?

Baca Juga: Cegah Hoaks Politik Menyebar, Ini Antisipasi KPU

1. Banyak pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdapat data ganda

twitter @kpu_kota_medan

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan pengurangan jumlah DPT ini dikarenakan terdapat data ganda pada DPT sebelumnya.

Selain itu tidak sedikit juga pemilih yang sudah meninggal dunia.

"Pengurangan jumlah pemilih umumnya karena meninggal dunia, data ganda dan lainnya," katanya.

2. Pemilih disabilitas sebanyak 1.064 orang

ANTARA FOTO

Selain membacakan rekapitulasi penetapan data pemilih, KPU Kota Medan juga membacakan rekapitulasi data pemilih disabilitas. 
     
Dari 21 kecamatan, rata-rata memiliki pemilih disabilitas yang terdiri atas 582 orang tuna daksa, 153 tuna netra, 70 tuna rungu, 117 tuna grahita dan 142 penyandang disabilitas lainnya (tuna ganda, tuna laras), sehingga total pemilih disabilitas sebanyak 1.064 pemilih.

Agus mengatakan, usai penetapan rekapitulasi DPTHP-2 di tingkat Kota Medan, selanjutnya akan ditetapkan di tingkat KPU provinsi pada 11-12 Desember dan di tingkat KPU RI pada 14-15 Desember. 

Baca Juga: KPU Pastikan Peretas Tak Akan Bisa Pengaruhi Hasil Penghitungan Suara 

Berita Terkini Lainnya