Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta (IDN Times/ istimewa)
Zulmaeta buka suara terkait kasusnya yang tengah ditangani oleh Polda Riau. Menurutnya, masalah tersebut bermula dari transaksi jual beli saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru dengan seorang dokter bernama Suryo.
Zulmaeta menjelaskan, transaksi awal pembelian saham tersebut terjadi sekitar 2016. Saat itu, Suryo disebut membeli saham miliknya sekitar Rp4 miliar, dengan memperoleh kepemilikan saham sebesar 17 persen.
"Dia tahun 2000 berapa ya, 2016 mungkin, dia (Suryo) beli saham (RSIA) Andini ke saya, Rp4 miliar," kata Zulmaeta.
Menurut Zulmaeta, transaksi tersebut dilakukan melalui notaris. Dalam akta jual beli saham, kepemilikan yang dibeli Suryo disebut tercantum sebesar 17 persen. Dimana, proses jual beli tersebut telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak setelah akta dibacakan oleh notaris.
"Anda membeli 17 persen, dibacakan oleh notaris. Dia setuju, dia tanda tangan, saya tanda tangan juga," sebutnya.
Dalam perjalanan bisnis berikutnya, Zulmaeta mengatakan Suryo sempat meminta kembali uang sekitar Rp2,5 miliar kepada pihak RSIA Andini.
Zulmaeta menyebut, setelah dilakukan perhitungan kembali berdasarkan perkembangan nilai saham dan keuntungan, nilai saham tersebut kemudian menjadi sekitar Rp6,5 miliar.
Namun, setelah Zulmaeta menjabat sebagai Wali Kota Payakumbuh, kondisi bisnis rumah sakit disebut mengalami penurunan. Menurutnya, Suryo kemudian meminta agar saham 17 persen tersebut dijual kembali kepadanya.
"Dia minta dijualnya sahamnya ke saya lagi yang 17 persen itu," sebut Zulmaeta lagi.
Lebih lanjut Zulmaeta mengatakan, saham tersebut kemudian dinilai sekitar Rp6,5 miliar.
Selain transaksi saham, terdapat pula persoalan tanah yang menurut Zulmaeta ikut masuk dalam kesepakatan. Tanah tersebut berada di wilayah Manggala, Kabupaten Siak, yang sebelumnya dibeli Suryo untuk rencana perkebunan sawit.
"Dia beli tanah. Sudah dibelinya tanah itu, sudah ada SKGR-nya," ujarnya.
Namun, menurut Zulmaeta, Suryo kemudian tidak lagi berminat mengelola lahan tersebut karena kawasan itu disebut banyak terdapat gajah.
Tanah tersebut kemudian masuk dalam perhitungan transaksi dengan nilai sekitar Rp3,1 miliar. Dengan demikian, total nilai kesepakatan antara Zulmaeta dan Suryo disebut mencapai Rp9,6 miliar.
"Jadi jumlahnya Rp9,6 miliar," kata Zulmaeta.
Berdasarkan percakapan tersebut, transaksi senilai Rp9,6 miliar itu kemudian dituangkan dalam kesepakatan pembayaran. Zulmaeta menyebut dirinya telah membayar Rp1 miliar pada Juni 2025. Sementara sisa pembayaran yang harus diselesaikan mencapai Rp8,6 miliar.
Dalam catatan percakapan yang berkaitan dengan kesepakatan tersebut, pembayaran berikutnya dijanjikan pada September 2025 sebesar Rp3,1 miliar. Selanjutnya, terdapat tujuh kali pembayaran menggunakan cek dengan nominal masing-masing Rp787.571.462. Pembayaran melalui cek tersebut tercatat untuk periode 15 Oktober 2025 hingga 15 April 2026.
Meski demikian, Zulmaeta mengaku mengalami kendala dalam memenuhi pembayaran lantaran setelah menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Payakumbuh, dirinya tidak lagi leluasa memperoleh pinjaman uang.
"Uang saya kan nggak ada. Saya harus meminjam uang. Rupanya jadi Wali Kota ini pinjam uang kan nggak bisa," terang Zulmaeta.
Lebih lanjut, dirinya sebenarnya telah menyiapkan dana untuk membayar sisa kewajiban yang menurut kesepakatan berada untuk jual beli saham RSIA Andini. Namun, menurut dia, pihak Suryo meminta tambahan pembayaran berupa bunga.
"Di bulan Juli kemarin saya ada uang. Saya mau bayar lagi. Tapi dia (Suryo) nggak mau, harus dibayar bunganya," lanjut Zulmaeta.