potret anak dan induk orangutan Tapanuli (Prayugo Utomo, CC BY-SA 4.0, via Wikimedia Commons)
Desakan WALHI muncul ketika pemerintah justru kembali mendorong penyelesaian PLTA Batang Toru.
Pada Januari 2026, NSHE dilaporkan termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut. WALHI juga mencatat NSHE diwajibkan membayar Rp200,6 miliar berdasarkan penyelesaian pengadilan pada April 2026.
Beberapa bulan kemudian, pemerintah kembali membuka jalan bagi keberlanjutan proyek. Kementerian ESDM menyatakan izin operasi PLTA Batang Toru diberikan kembali pada April 2026 dan mendorong percepatan pengoperasian pembangkit tersebut dengan target operasi komersial pada Oktober 2026.
Rianda mengatakan keputusan pemerintah tersebut menjadi alasan WALHI kembali menekan pihak pendana. “Izinnya sempat dicabut akan tetapi mereka kembali beroperasi,” katanya.
Uli mengatakan intervensi terhadap pendana dilakukan karena WALHI ingin mendorong penghentian pembiayaan sebelum proyek memasuki tahap operasi komersial.
“Kenapa kemudian kita mengintervensi lebih dulu si pendananya dengan harapan si pendananya bisa menghentikan pendananya sebelum PLN membelinya,” katanya.
WALHI meminta China Exim menangguhkan pencairan selama persoalan audit, litigasi, dan kepatuhan belum terselesaikan. Jika risiko proyek dinilai tidak dapat dimitigasi, WALHI meminta dukungan dibatalkan atau dana yang telah dicairkan dikembalikan.
“Permohonan utama kita adalah menangguhkan, membatalkan atau meminta pembayaran kembali pendanaan ini. Dan ini adalah seruan dari masyarakat sipil yang melihat fakta langsung akan cacatnya pelaksanaan proyek ini,” kata Rianda.