Pekanbaru, IDN Times - Abdul Wahid tak terima dengan vonis Pengadilan Tinggi Riau yang memberatkan hukuman pidananya. Atas hal itu, Gubernur Riau nonaktif tersebut mengajukan upaya hukum ke Makamah Agung, yakni kasasi.
Dalam pantauan IDN Times di laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id/, di kolom status perkaranya tertulis Abdul Wahid melakukan permohonan kasasi. Yang mana, permohonan kasasi itu sifatnya baru pemberitahuan atau pengajuan saja.
Diketahui, Abdul Wahid menjadi terdakwa bersama Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, dalam perkara korupsi dengan modus pemerasan dana anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dimana, para kepala UPT Jalan dan Jembatan dipaksa untuk menyerahkan sejumlah uang.
Dalam peradilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, Abdul Wahid divonis pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp200 juta atau subsider 80 hari kurungan badan. Selain itu, dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.450.000.000.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Abdul Wahid senilai uang pengganti kerugian negara tersebut disita untuk dilelang. Apabila harta benda Abdul Wahid tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas vonis peradilan tingkat pertama itu, Abdul Wahid dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Di Pengadilan Tinggi Riau, hukuman Abdul Wahid diberatkan. Yang mana, hukuman pidana penjaranya menjadi 4 tahun. Sedangkan pidana denda dan uang pengganti kerugian negara, sama seperti putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru.
Dalam pemberitaan sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi dalam rentang bulan April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru, termasuk rumah dinas Gubernur Riau, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
Praktik itu bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas Gubernur Riau. Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan 'matahari hanya satu', disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan Rp271 miliar lebih, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan 'fee' sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disampaikan melalui M Arief Setiawan dan perantara lain, di antaranya Sekretariat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran. Namun, setelah Ferry menyampaikan kesanggupan itu, Arief kemudian menilai jumlahnya terlalu kecil untuk membantu operasional Abdul Wahid.
Jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan JPU KPK juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
