Keberadaan 13 rumah dinas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dinilai tidak cukup diselesaikan sebagai persoalan administrasi. Asal-usul pembangunan, sumber pembiayaan, hingga pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum di balik keberadaan bangunan tersebut.
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Media, Digital dan Komunikasi Publik, Amos Simanjuntak, mendesak aparat penegak hukum ikut menelusuri persoalan tersebut. Menurut dia, temuan 13 bangunan yang belum tercatat sebagai BMN menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang menginisiasi pembangunan, siapa yang membiayai, dan bagaimana bangunan dapat berdiri tanpa terdeteksi dalam mekanisme pengawasan.
“Tiga belas rumah tidak dibangun dalam semalam. Ada proses, ada biaya, ada orang yang mengerjakan dan pasti ada pihak yang mengambil keputusan. Jadi jangan berhenti pada kalimat ‘belum tercatat’. Pertanyaan yang harus dijawab sekarang adalah siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang memberi izin, dan siapa yang bertanggung jawab. Cari orangnya, telusuri aliran dananya, lalu buka kepada publik,” kata Amos.
