Medan, IDN Times — Lima pria ditangkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatra Utara dari sebuah kamar di Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan. Mereka diduga bekerja sebagai kasir judi online yang mengurus transaksi deposit pemain hingga pencairan kemenangan. Bayaran yang diterima disebut mencapai Rp10 juta per bulan, di luar bonus target.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, mengatakan kelimanya diduga terhubung dengan jaringan perjudian online dari Kamboja. Polisi masih menelusuri bagaimana jaringan tersebut beroperasi dan siapa saja yang terlibat.
