Pekannbaru, IDN Times - Polisi di Provinsi Riau membongkar bisnis ilegal arang bakau berbahan kayu mangrove di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut, dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda pada Subdit IV Tipidter.
"Dalam pengungkapan ini, kami telah telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya berinisial AT (45) dan AK (45)," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (23/9/2026).
Tersangka AT diketahui merupakan kapten kapal. Sedangkan tersangka AK, merupakan pengelola dapur produksi arang bakau.
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah memeriksa lima orang saksi serta melakukan pemeriksaan terkait aspek kehutanan dan lingkungan hidup.
