Medan, IDN Times – Tim Jatanras Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Keduanya kini telah diboyong ke kantor polisi untuk diselidiki lebih lanjut. Sejauh ini polisi menemukan fakta menarik, bahwa pelaku telah beraksi sebanyak belasan kali, bahkan pernah membawa uang hasil kejahatan sampai ratusan juta.
