Penyerahan remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan di Aceh. (Dokumentasi untuk IDN Times)
Di tengah persoalan over kapasitas, Ditjenpas Aceh juga memberikan remisi umum kepada ribuan warga binaan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Ramdani mengatakan sebanyak 4.849 warga binaan di seluruh Aceh diusulkan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang mendapatkan remisi.
“Yang kita usulkan seluruh Aceh itu 4.849 orang, dan yang turun 4.833 orang,” katanya.
Menurut Ramdani, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Salah satu ketentuannya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
“Iya, karena mereka yang berhak mendapat remisi itu setelah mereka enam bulan menjalani penahanan dan sudah putus. Kalau dia tahanan, belum,” ujarnya.
Remisi yang diberikan terdiri atas dua kategori, yakni remisi yang tidak langsung membuat warga binaan bebas dan remisi yang menyebabkan mereka langsung bebas.
Dari ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak 25 warga binaan langsung bebas pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Rinciannya, tujuh orang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.
“Yang bebas langsung pada hari ini ada 25 orang,” kata Ramdani.
Sementara itu, perkara narkotika menjadi kasus yang paling banyak terdapat di antara warga binaan penerima remisi.
Ramdani menyebut sekitar 65 persen penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan kasus narkotika.
“Karena jumlah penghuninya di sini 65 persen itu narkoba, ya otomatis narkoba paling banyak yang dapat remisi. Nomor satu,” ujarnya.