Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lapas di Aceh Over Kapasitas Hingga 75 Persan, Idi Terbanyak
Ilustrasi penjara (michiganradio.org)
  • Lapas dan rutan di Aceh menampung 7.393 warga binaan, melampaui kapasitas sekitar 75 persen; Lapas Kelas II B Idi menjadi yang terpadat hingga 300 persen.
  • Ditjenpas Aceh mendorong pembangunan lapas baru untuk mengatasi kepadatan; Lapas Lhokseumawe sudah beroperasi, sementara Subulussalam menyiapkan lahan meski daerah lain terkendala alih fungsi pascabanjir.
  • Sebanyak 4.833 dari 4.849 warga binaan yang diusulkan menerima remisi HUT ke-81 RI, termasuk 25 orang langsung bebas; sekitar 65 persen penghuni terkait perkara narkotika.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh menyebutkan kapasitas penjara di Tanah Rencong telah melebihi atau over kapasitas. Kondisi ini membuat tempat tersebut tidak mampu menampung warga binaan secara ideal.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kakanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, usai kegiatan penyerahan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).


1. Kelebihan kapasitas hingga 75 persen, Lapas Idi tembus 300 persen

Ilustrasi penjara.(pixabay.com/tadah)

Ramdani mengatakan, jumlah warga binaan di Aceh mencapai 7.393 penghuni yang tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Mereka terdiri dari 5.910 narapidana (napi) dan 1.483 tahanan.

“Sangat over kapasitas seperti yang kami laporkan tadi. Itu sekitar 75 persen over kapasitas dari seluruh 7.300 warga binaan,” kata Ramdani.

Ramdani mengatakan tingkat kepadatan tidak merata di seluruh lapas. Salah satu yang mengalami kondisi paling parah yakni Lapas Kelas II B Idi di Kabupaten Aceh Timur.

“Yang tadi itu luar biasa seperti Idi 300 persen. Karena lapasnya kecil, isinya banyak,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Ditjenpas Aceh terus mendorong pembangunan fasilitas pemasyarakatan baru di sejumlah daerah.

Ramdani menyebut Lapas Kelas II A Lhokseumawe di Kota Lhokseumawe, menjadi salah satu fasilitas baru yang telah selesai dibangun. Warga binaan kemudian dipindahkan dari lapas lama ke bangunan baru.

“Lhokseumawe sudah berhasil kita bangun dan kita pindahkan dari lapas lama ke lapas yang baru, sehingga mereka menjadi nyaman untuk huniannya,” katanya.


2. Subulussalam siapkan lahan untuk lapas baru

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Untuk mengurangi persoalan over kapasitas, pemerintah daerah di sejumlah wilayah juga didorong menyiapkan lahan pembangunan lapas maupun rutan baru.

Ramdani mengatakan Pemerintah Kota Subulussalam telah berkoordinasi dengan Ditjenpas Aceh terkait rencana pembangunan lapas baru.

“Subulussalam pemdanya sudah koordinasi dengan kami untuk menyiapkan lahan untuk pembangunan lapas di Subulussalam,” ujarnya.

Namun, pembangunan fasilitas baru di sejumlah daerah masih terkendala ketersediaan lahan. Sebagian lahan yang sebelumnya disiapkan untuk pembangunan lapas kini dialihfungsikan menjadi hunian sementara (huntara) setelah bencana banjir.

“Untuk yang lain kami tetap berupaya, karena terkendala dengan banjir kemarin. Ada peruntukan-peruntukan lahan yang diberikan oleh pemda tapi dialihfungsikan menjadi huntara,” kata Ramdani.

Karena itu, pemerintah daerah masih mencari alternatif lahan yang dapat digunakan untuk pembangunan lapas dan rutan baru di Aceh.


3. Sebanyak 4.833 warga binaan dapat remisi

Penyerahan remisi kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan di Aceh. (Dokumentasi untuk IDN Times)

Di tengah persoalan over kapasitas, Ditjenpas Aceh juga memberikan remisi umum kepada ribuan warga binaan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ramdani mengatakan sebanyak 4.849 warga binaan di seluruh Aceh diusulkan mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.833 orang mendapatkan remisi.

“Yang kita usulkan seluruh Aceh itu 4.849 orang, dan yang turun 4.833 orang,” katanya.

Menurut Ramdani, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Salah satu ketentuannya adalah telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Iya, karena mereka yang berhak mendapat remisi itu setelah mereka enam bulan menjalani penahanan dan sudah putus. Kalau dia tahanan, belum,” ujarnya.

Remisi yang diberikan terdiri atas dua kategori, yakni remisi yang tidak langsung membuat warga binaan bebas dan remisi yang menyebabkan mereka langsung bebas.

Dari ribuan penerima remisi tersebut, sebanyak 25 warga binaan langsung bebas pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Rinciannya, tujuh orang mendapatkan remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan dua orang memperoleh remisi lima bulan.

“Yang bebas langsung pada hari ini ada 25 orang,” kata Ramdani.

Sementara itu, perkara narkotika menjadi kasus yang paling banyak terdapat di antara warga binaan penerima remisi.

Ramdani menyebut sekitar 65 persen penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan kasus narkotika.

“Karena jumlah penghuninya di sini 65 persen itu narkoba, ya otomatis narkoba paling banyak yang dapat remisi. Nomor satu,” ujarnya.


Curated For You

Editorial Team

Related Article