Rokan Hulu, IDN Times - Kejari Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan korupsi penyaluran kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-dalu, Kecamatan Tambusai. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
Adapun keempat tersangka itu, berinisial S, SS, HA dan SL. Tersangka S diketahui merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Sedangkan SS, merupakan Sekretaris di koperasi tersebut.
Tersangka HA, merupakan Pemasaran Kredit di BRK Syariah Cabang Pembantu Dalu-dalu. Sedangkan tersangka SL, merupakan Kepala Seksi Operasional Pelayanan Nasabah di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu.
"Keempat tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman," ucap Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak, Rabu (14/10/2026).
Atas penetapan tersangka itu, pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap S, SS, HA dan SL. Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
