Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Korupsi Penyaluran Kredit di BRK Syariah, Jaksa Tetapkan 4 Tersangka
Kantor Bank Riau Kepri Syariah di Kota Pekanbaru (IDN Times/ dok Pemprov Riau)
  • Kejari Rokan Hulu menetapkan S, SS, HA, dan SL sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit BRK Syariah Dalu-dalu periode 2011–2014; seluruhnya ditahan di Lapas Pasir Pangarayan.
  • Penyidik menemukan pinjaman memakai identitas sembilan debitur dan agunan yang kebenarannya tidak diketahui, sementara verifikasi, wawancara, survei lapangan, serta penjelasan dokumen kredit tidak dilakukan sesuai prosedur.
  • Audit BPKP mencatat kerugian negara Rp2,599 miliar. Kejari telah memeriksa 40 saksi dan tiga ahli, serta terus mendalami keterlibatan pihak lain dan penerima manfaat kredit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rokan Hulu, IDN Times - Kejari Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, menetapkan 4 orang tersangka dalam penyidikan korupsi penyaluran kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-dalu, Kecamatan Tambusai. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Adapun keempat tersangka itu, berinisial S, SS, HA dan SL. Tersangka S diketahui merupakan Ketua Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai. Sedangkan SS, merupakan Sekretaris di koperasi tersebut.

Tersangka HA, merupakan Pemasaran Kredit di BRK Syariah Cabang Pembantu Dalu-dalu. Sedangkan tersangka SL, merupakan Kepala Seksi Operasional Pelayanan Nasabah di bank milik Pemerintah Provinsi Riau itu.

"Keempat tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit atau pinjaman," ucap Kajari Rohul Fredy Feronico Simanjuntak, Rabu (14/10/2026).

Atas penetapan tersangka itu, pihak kejaksaan langsung melakukan tindakan penahanan terhadap S, SS, HA dan SL. Keempatnya ditahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

1. Pengajuan pinjaman dan pencairan tak sesuai dengan peraturan dan SOP

ilustrasi kredit (pexels.com/Monstera)

Fredy menerangkan, peristiwa korupsi tersebut terjadi dalam periode 2011-2014. Dimana, saat itu ada pengajuan pinjaman ke BRK Syariah Cabang Pembantu Dalu-dalu melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju.

Pengajuan tersebut menurut tim penyidik, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur perbankan yang berlaku saat itu. Yang mana, pinjaman dilakukan dengan menggunakan identitas orang lain sebanyak 9 debitur, yang anggunannya tidak diketahui kebenarannya.

Disamping itu, proses akad perjanjian kredit dilakukan dengan cepat. Debitur hanya diminta menandatangani dokumen tanpa diberikan penjelasan terkait isi dokumen, seperti keterangan terkait jumlah pinjaman, bunga, tenor, agunan yang digunakan dan konsekuensi hukum jika terjadi gagal bayar. Dengan kata lain, proses pencairan dinilai tidak sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku di bank tersebut.

"Pihak bank juga tidak melakukan proses verifikasi, wawancara dan survei lapangan kepada para debitur dan agunan sesuai prosedur standar perbankan," terang Fredy.

2. Rugikan negara Rp2,59 miliar, periksa 40 saksi dan 3 ahli

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohul Muhammad Juriko Wibisono mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp2,5 miliar lebih.

"Hasil audit BPKP mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini sebanyak Rp2.599.000.000," kata Juriko.

Juriko menerangkan, dalam proses penyidikannya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 40 orang dan 3 ahli.

"Hasil audit (kerugian negara), keterangan  saksi dan ahli serta dokumen terkait, kami jadikan alat bukti untuk pembuktian dipersidangan nanti," terangnya.

3. Penyidikan masih berlanjut, dalami adanya keterlibatan pihak lain

4 tersangka korupsi penyaluran kredit di BRK Syariah Cabang Pembantu Dalu-dalu ditahan pihak Kejari Rohul (IDN Times/ dok Kejari Rohul)

Juriko menegaskan, penyidikan perkara tersebut hingga kini masih berlanjut. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses pengajuan, persetujuan, maupun penyaluran kredit," tegasnya.

"Kami juga mendalami dugaan pihak-pihak yang menerima manfaat dari penyaluran kredit tersebut guna memastikan pertanggungjawaban hukum setiap orang yang terbukti terlibat," pungkas Juriko.

Curated For You

Editorial Team

Related Article