ilustrasi judi online (unsplash.com/Niek Doup)
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan kasus tersebut terungkap setelah tim mendeteksi aktivitas perjudian melalui patroli siber. Penyelidikan kemudian mengarah ke dua lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian perkara, yakni Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan Kelurahan Bandarutama, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi.
"Jadi rekan-rekan, seperti yang disampaikan Pak Kabid Humas, memang ada dua TKP penangkapan. Dua TKP kejadian sebenarnya, kejadian tempat terjadinya perkara. Yang pertama itu di Medan, Kota Medan, tepatnya adalah di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan. Dan yang kedua di Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi," ujar Bayu, Kamis (1/10/2026).
Bayu menjelaskan, tim kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas situs “Nextplay88”. Dari pengembangan tersebut, penyidik mengidentifikasi DH yang terdeteksi beroperasi di wilayah Kota Tebing Tinggi.