Pekanbaru, IDN Times - Pengadilan Tinggi Riau kembali menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di peradilan tingkat pertama. Sama dengan putusan banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, hukuman pidana penjara untuk Arief dan Dani juga bertambah, yakni masing-masing menjadi 4 tahun.
Diketahui, Arief merupakan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif. Sedangkan Dani, merupakan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Dalam putusan banding yang dibacakan hakim ketua Abdul Azis itu, Arief dan Dani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," ujar hakim ketua, Selasa (6/10/2026).
Hukuman ditingkat banding itu, memperberat Arief dan Dani. Dimana, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, majelis hakim memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing-masing 2 tahun.
Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Arief dan Dani serta Abdul Wahid dan ajudannya Marjani, melakukan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Dimana, mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Yang mana, setoran uang dilakukan secara bertahap.
Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Uang miliaran itu, sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
