Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Hukuman Kadis PUPR Riau Nonaktif dan Eks Tenaga Ahli juga Bertambah
Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif M Arief Setiawan (kiri) dan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (IDN Times/ Fanny Rizano)
  • Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan banding JPU KPK dan menaikkan hukuman M Arief Setiawan serta Dani M Nursalam dari 2 tahun menjadi masing-masing 4 tahun penjara.
  • Keduanya terbukti bersama-sama melakukan korupsi terkait pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan setoran bertahap dari kepala UPT Jalan dan Jembatan mencapai total Rp3,55 miliar.
  • Arief dan Dani masing-masing didenda Rp200 juta; Arief masih wajib membayar uang pengganti Rp510 juta, sementara Dani telah mengembalikan Rp220 juta. Para pihak diberi 14 hari menentukan sikap.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pekanbaru, IDN Times - Pengadilan Tinggi Riau kembali menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di peradilan tingkat pertama. Sama dengan putusan banding Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, hukuman pidana penjara untuk Arief dan Dani juga bertambah, yakni masing-masing menjadi 4 tahun. 

Diketahui, Arief merupakan Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau nonaktif. Sedangkan Dani, merupakan eks Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Dalam putusan banding yang dibacakan hakim ketua Abdul Azis itu, Arief dan Dani dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam terbukti secara sah bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," ujar hakim ketua, Selasa (6/10/2026).

Hukuman ditingkat banding itu, memperberat Arief dan Dani. Dimana, pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru, majelis hakim memvonis keduanya dengan pidana penjara masing-masing-masing 2 tahun. 

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa Arief dan Dani serta Abdul Wahid dan ajudannya Marjani, melakukan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dimana, mereka memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang. Yang mana, setoran uang dilakukan secara bertahap.

Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, tahap kedua sebesar Rp1 miliar dan tahap ketiga Rp750 juta. Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Uang miliaran itu, sebagian disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

1. Segini pidana denda dan uang pengganti kerugian negara yang harus dibayar Arief dan Dani

Ilustrasi denda (leaprate.com)

Tidak hanya pidana penjara, Arief dan Dani juga dihukum untuk membayar pidana denda masing-masing sebanyak Rp200 juta. Jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 80 hari.

Selain pidana denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Arief berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar  Rp1,13 miliar. Namun, uang pengganti tersebut dikurangi dengan pengembalian melalui rekening KPK.

Pengembalian uang pengganti itu dilakukan oleh Arief,  saksi Thomas Larfo Dimeira, Mardoni Akram, Iwan Pansa dan Suyadi sebesar Rp620 juta. Dengan demikian, sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dibayarkan Arief sebesar Rp510 juta.

"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta benda terdakwa M Arief Setiawan akan disita dan dilelang. Apabila hasil pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut hakim ketua.

Sedangkan untuk Dani, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp220 juta. Akan tetapi Dani tidak lagi dibebani hal tersebut, karena telah melakukan pengembalian uang kerugian negara tersebut. 

"Sebanyak Rp50 juta dikembalikan ke rekening KPK oleh saksi Tata Maulana dan Rp170 juta dikembalikan oleh terdakwa Dani M Nursalam," kata hakim ketua.

2. Ini kata hakim terkait kontra memori banding Dani

ilustrasi dokumen (unsplash.com/Anastassia Anufrieva)

Dalam putusan banding itu, majelis hakim turut menimbang kontra memori banding yang diajukan Dani. Hal ini terkait dengan bantahannya atas dakwaan JPU KPK dan kedudukannya sebagai saksi mahkota atau Justice Collaborator (JC).

Masih dalam kontra memori bandingnya, Dani juga mengaku adanya hinaan dan tekanan yang tidak hanya diterima di pengadilan, tetapi juga melalui media sosial. Atas hal itu, Dani memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara dengan mempertimbangkan keseluruhan keadaan, termasuk tekanan sosial yang diterimanya.

Terkait hal ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau melihat kedudukan Dani sebagai saksi mahkota atau JC, pengakuan secara terus terang terhadap perbuatan, serta posisinya yang berada dalam hubungan kuasa yang tidak seimbang

"Majelis hakim kemudian mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut. Pertimbangan hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," sebut Abdul Azis.

"Adapun pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Dani M Nursalam, dijatuhkan dengan pertimbangan bahwa pasal yang dinyatakan terbukti mengatur hukuman pidana minimum selama 4 tahun," sambungnya menerangkan.

3. Pikir-pikir untuk menentukan sikap

Ilustrasi hukum (freepik.com)

Atas putusan banding itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Arief dan Dani, serta JPU KPK untuk menentukan sikap. Oleh Arief, Dani dan JPU KPK, sama-sama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

"Pikir-pikir yang mulia," ucap penasehat hukum Arief, Dani dan JPU KPK.

Mendengar hal itu, majelis hakim kemudian memberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan banding, atau menyatakan kasasi ke Makamah Agung.

Curated For You

Editorial Team

Related Article