Ilustrasi penjara. IDN Times/Mia Amalia
Untuk mengetahui penyebab pasti kematian Rasya, polisi telah berkoordinasi dengan dokter forensik RSUDZA.
Korban telah menjalani pemeriksaan luar melalui visum et repertum dan CT scan jenazah. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi tubuh korban, termasuk memeriksa adanya memar maupun ruam kemerahan.
Namun, pemeriksaan tidak dilanjutkan dengan autopsi karena pihak keluarga tidak memberikan izin.
“Berdasarkan keterangan dokter forensik, dr Taufik, dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit,” tutur Dizha.
Meski demikian, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan forensik untuk memastikan penyebab kematian korban.
Hasil visum et repertum diperkirakan baru keluar sekitar tujuh hari, sedangkan hasil CT scan diharapkan dapat diketahui pada Senin (28/9/2026).
Polisi juga akan meminta keterangan dari pihak Poltekpel Malahayati Aceh dan sejumlah saksi yang mengetahui kondisi korban sebelum dirujuk ke rumah sakit.
“Penyelidikan tersebut dilakukan untuk melengkapi keterangan dan memastikan rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia,” katanya.
Sebelumnya, Rasya diketahui tinggal di Asrama Cut Nyak Dhien, kamar C-201, Poltekpel Malahayati Aceh, bersama lima mahasiswa lainnya.
Setelah seluruh proses pemeriksaan awal selesai, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dibawa ke Kota Lhokseumawe dan dimakamkan.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti meninggalnya Muhammad Rasya Fadilla masih menunggu hasil pemeriksaan forensik dan CT scan RSUDZA.