Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bayi Gajah Ditemukan Mati di Lahan HGU Aceh Timur
Bayi gajah Sumatera ditemukan mati di kawasan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur. (Dokumentasi warga)
  • Bayi Gajah Sumatra ditemukan mati dalam kondisi prematur, masih berplasenta, di bekas lahan HGU PT Atakana, Aceh Timur, pada 14 Agustus 2026.
  • BKSDA Aceh akan memeriksa lokasi dan menangani bangkai sesuai prosedur konservasi; informasi awal belum menunjukkan kematian akibat jerat, racun, atau tindakan manusia.
  • Gajah Sumatra merupakan satwa dilindungi yang menghadapi ancaman habitat hilang, konflik, jerat, dan perburuan; BKSDA mengimbau masyarakat tidak membahayakan satwa liar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Banda Aceh, IDN Times - Seekor bayi Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di kawasan bekas hak guna usaha (HGU) PT Atakana, Gampong Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai temuan tersebut dari tim patroli di lapangan pada Jumat (14/8/2026).

"Kami mendapatkan informasi dari tim patroli di lapangan pada Jumat (14/8) yang menemukan adanya gajah yang baru lahir dalam kondisi prematur dan terdapat plasenta. Kondisinya sudah mati," kata Ujang di Aceh Timur, Senin (17/8/2026).


1. Bayi gajah ditemukan dalam kondisi prematur

ilustrasi gajah mati karena kekeringan (pixabay.com/Yuri)

Ujang mengatakan, berdasarkan informasi awal dari tim di lapangan, bayi gajah tersebut ditemukan dalam kondisi prematur.

Bayi gajah itu juga ditemukan masih terdapat plasenta yang mengindikasikan kematian berkaitan dengan proses kelahiran.

"Ini kelahiran atau keguguran di alam," ujar Ujang.

Bayi gajah tersebut ditemukan tergeletak di atas tanah berlumpur di kawasan perkebunan. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada BKSDA Aceh untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur terhadap satwa liar yang dilindungi.

BKSDA Aceh selanjutnya akan memastikan kondisi temuan di lokasi serta melakukan penanganan terhadap bangkai bayi gajah tersebut sesuai ketentuan konservasi.

Berdasarkan informasi awal, belum ada indikasi yang menunjukkan bayi gajah tersebut mati akibat jerat, racun, maupun tindakan manusia.

Namun, kondisi dan penyebab kematian tetap perlu dipastikan berdasarkan pemeriksaan di lapangan.

2. Kasus ketiga dalam Agustus 2026

Satu individu gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit milik PT MPLI di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

Penemuan bangkai bayi gajah tersebut memperpanjang kematian jumlah satwa liar tersebut. Berdasarkan catatan IDN Times, total gajah yang mati selama Agustus 2026 ada tiga kasus.

Adapun kasus kematin tersebut, yakni di antaranya gajah betina liar mati di kawasan Gampong Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabuoaten Aceh Tengah, pada 21 Februari 2026. Gajah berusia 20 tahun itu mati akibat tersengat kawat yang dialiri arus listrik di kebun milik warga.

Kemudian kematian anak gajah di Kabupaten Aceh Jaya pada Maret 2026. Anak gajah itu mati karena infeksi luka akibat terkena jerat.

Lalu kematian gajah jantan di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Mestika Prima Lestari Indah (MPLI), Gampong Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 9 Agustus 2026.

Dua hari kemudian atau tepatnya 11 Agustus 2026, anak gajah jinak bernama Yuna yang ada di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Kabupaten Aceh Besar, ditemukan mati. Satwa dilindungi tersebut diduga terserang EEHV.

Terakhir, penemuan bangkai bayi gajah di Kabupaten Aceh Timur, pada 14 Agustus 2026.

3. Gajah Sumatra merupakan satwa dilindungi

Potret gajah-gajah Sumatra di Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan, Riau (tntessonilo.menlhk.go.id)

Gajah Sumatra merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Populasinya menghadapi berbagai ancaman, terutama akibat kehilangan habitat, konflik dengan manusia, jerat, perburuan, serta faktor lainnya.

BKSDA Aceh mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian habitat dan satwa liar, khususnya Gajah Sumatra.

Masyarakat diminta tidak menangkap, melukai, membunuh, memiliki, memelihara, mengangkut, maupun memperniagakan satwa dilindungi dalam kondisi hidup ataupun mati.

Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak memasang jerat atau menggunakan racun yang dapat membahayakan satwa liar.

Setiap tindakan terhadap satwa dilindungi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pidana.


Editorial Team

Related Article