Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Polisi menemukan IT ketika melintas di sekitar Jembatan Titi Brandan, Tanjung Pura. Saat mengetahui keberadaan petugas, tersangka disebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.
"Sesampai di Jembatan Titi Brandan Tanjung Pura, personel melihat tersangka melintas berlawanan arah dengan personel," kata Donny.
"Personel pun putar balik arah dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor tersangka menuju arah rumah orangtuanya," sambungnya.
Pengejaran berlanjut hingga rumah orangtua IT di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Polisi akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci T dari besi, satu kaus merah putih, serta dua sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam BK 5385 LO dan Honda Beat warna hitam BK 3361 AMY.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujar Donny.