Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Baru 3 Bulan Bebas, Residivis Curanmor Ditangkap di Langkat
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • IT ditangkap Polsek Tanjung Pura setelah diduga mencuri dua sepeda motor di wilayah Tanjung Pura.

  • Kasus tersebut dilaporkan Safira dan Khairuddin, yang kehilangan kendaraan pada waktu berbeda.

  • Polisi menangkap IT setelah pengejaran hingga rumah orangtuanya dan menyita dua sepeda motor sebagai barang bukti.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Juni 2026

IT baru bebas dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus pencurian sepeda motor.

1 September 2026

Sepeda motor milik Safira dicuri di Jalan Pangkalan Brandan, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, sekitar pukul 21.00 WIB.

Beberapa hari kemudian

Honda Supra X 125 milik Khairuddin hilang dari garasi rumahnya di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.

21 September 2026

Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan IT. Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mendapat informasi bahwa IT sedang menuju Kota Tanjung Pura.

26 September 2026

Kapolsek Tanjung Pura menyampaikan keterangan mengenai kasus tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    IT ditangkap karena diduga mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
  • Who?
    IT (29), Safira, Khairuddin, Polsek Tanjung Pura, dan Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di rumah orangtua IT di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, setelah polisi menemukannya di sekitar Jembatan Titi Brandan.
  • When?
    Kasus pertama terjadi pada 1 September 2026. Polisi memperoleh informasi keberadaan IT pada 21 September 2026.
  • Why?
    IT ditangkap untuk diproses atas dugaan pencurian dua sepeda motor yang dilaporkan oleh Safira dan Khairuddin.
  • How?
    Polisi melakukan penyelidikan, mengejar IT saat berusaha melarikan diri, lalu menangkapnya tanpa perlawanan dan menyita dua sepeda motor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

IT baru keluar penjara sekitar tiga bulan lalu. Lalu, polisi menangkap IT karena diduga mengambil dua sepeda motor milik Safira dan Khairuddin di Tanjung Pura. Polisi mencari IT sampai ke rumah orangtuanya. Sekarang IT dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyelidikan Polsek Tanjung Pura menindaklanjuti laporan korban hingga menemukan keberadaan IT. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, sementara dua sepeda motor dan sejumlah barang lain disita sebagai barang bukti. Langkah tersebut membuat perkara dugaan pencurian ini dapat diproses melalui jalur hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Langkat, IDN Times – Baru sekitar tiga bulan menghirup udara bebas, IT (29), warga Laut Dayang, Dusun Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polsek Tanjung Pura karena diduga mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Pura.

IT diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia baru bebas dari penjara pada Juni 2026. Polisi menyebut dua kasus yang menjeratnya kali ini dilaporkan oleh korban berbeda, yakni Safira (26) dan Khairuddin (53), seorang purnawirawan TNI Angkatan Darat.

1. Dua motor dicuri dalam waktu empat hari

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Kapolsek Tanjung Pura AKP Donny Pance Simatupang mengatakan, aksi pertama terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor milik Safira dicuri di Jalan Pangkalan Brandan, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura.

Beberapa hari kemudian, aksi serupa kembali terjadi. Kali ini korbannya Khairuddin, purnawirawan TNI AD, yang kehilangan Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam bernomor polisi BK 5385 LO dari garasi rumahnya di Jalan Sei Wampu, Dusun I Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.

“Khairuddin baru saja pulang dari acara pesta keluarga bersama istrinya ketika mengetahui sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula,” ujar Donny dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

2. Motor purnawirawan TNI hilang dari garasi

Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Sesampainya di rumah, Khairuddin mendapati Honda Supra X 125 miliknya yang sebelumnya terparkir di garasi mobil sudah tidak ada. Ia kemudian memeriksa sekitar rumah dan menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anak-anaknya.

"Korban pun mengecek kembali diseputaran rumah serta menanyakan kepada anak-anak, yang juga tidak tahu keberadaan sepeda motor. Akibat kejadian itu korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Pura," ucap Donny.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tanjung Pura dengan melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan IT pada Senin, 21 September 2026.

Sekitar pukul 17.50 WIB, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang menuju Kota Tanjung Pura. Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Ipda Armalis Tarigan, bersama personel kemudian melakukan pengecekan di sejumlah lokasi.

3. Sempat dikejar polisi hingga rumah orangtuanya

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Polisi menemukan IT ketika melintas di sekitar Jembatan Titi Brandan, Tanjung Pura. Saat mengetahui keberadaan petugas, tersangka disebut berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor.

"Sesampai di Jembatan Titi Brandan Tanjung Pura, personel melihat tersangka melintas berlawanan arah dengan personel," kata Donny.

"Personel pun putar balik arah dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Namun tersangka berusaha melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor tersangka menuju arah rumah orangtuanya," sambungnya.

Pengejaran berlanjut hingga rumah orangtua IT di Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang. Polisi akhirnya menangkap tersangka tanpa perlawanan dan membawanya ke Polsek Tanjung Pura untuk menjalani proses hukum.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kunci T dari besi, satu kaus merah putih, serta dua sepeda motor, yakni Honda Supra X 125 warna abu-abu hitam BK 5385 LO dan Honda Beat warna hitam BK 3361 AMY.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana," ujar Donny.

Curated For You

Editorial Team

Related Article