Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPRD Sumut dan Eks CEO PSMS Dhody Thahir Terancam 7 Tahun Bui
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video)
  • Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ditahan Polda Sumut setelah dua kali mangkir panggilan penyidik dan dijemput paksa di rumahnya pada 15 September 2026.

  • Penyidikan menilai klaim DT atas lahan 15 hektare di Patumbak tidak benar; suratnya ke empat instansi disebut menghambat kredit perusahaan dan memblokir sertifikat.

  • DT dijerat dugaan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemalsuan surat, dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara; kuasa hukumnya membantah dan menyebut lahan masih sengketa.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
3 Desember 2019

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 650 atas nama PT Rapy Ray Putratama diterbitkan untuk lahan di Desa Sigara Gara.

Maret 2023

Dhody Thahir melalui kuasa hukumnya mengirim empat surat ke sejumlah bank dan Kantor Pertanahan Deli Serdang, mengklaim sebagai pemilik sah lahan 15 hektare.

15 September 2026

Dhody Thahir dijemput paksa di kediamannya di Medan Helvetia setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

24 September 2026

Polda Sumut mengumumkan penahanan Dhody Thahir. Ia dijerat pasal terkait keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir ditahan Polda Sumut dalam perkara dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan pemalsuan surat terkait klaim kepemilikan lahan 15 hektare di Deli Serdang.
  • Who?
    Dhody Thahir sebagai tersangka; Muhammad Ghazali Iskandar selaku Direktur PT Rapy Ray Putratama sebagai pelapor; serta Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani penyidikan.
  • Where?
    Dhody Thahir dijemput paksa dari kediamannya di Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia. Lahan yang dipersoalkan berada di Dusun V, Desa Sigara Gara, Patumbak, Deli Serdang.
  • When?
    Penjemputan paksa dilakukan pada 15 September 2026. Polda Sumut mengumumkan penahanan Dhody Thahir dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026.
  • Why?
    Penyidik menyatakan Dhody Thahir dua kali tidak memenuhi panggilan. Ia diduga mengirim empat surat yang mengklaim lahan milik pribadinya, sementara penyidikan menyebut lahan bersertifikat HGB atas nama PT Rapy Ray Putratama.
  • How?
    Penyidik memeriksa saksi dari pelapor, bank, dan BPN Deli Serdang serta menyita barang bukti. Dhody Thahir dijerat pasal dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara; berkas segera dilimpahkan kepada jaksa tahap I.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Dhody Thahir, anggota DPRD Sumut, dijemput polisi dari rumahnya karena dua kali tidak datang saat dipanggil. Polisi bilang ia mengirim surat tentang tanah 15 hektare yang ternyata bukan miliknya. Perusahaan pemilik tanah rugi sekitar Rp5 miliar. Polisi menahan Dhody dan kasusnya akan dikirim ke jaksa. Pengacaranya bilang Dhody tidak salah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini memperlihatkan upaya penegakan hukum yang berjalan melalui pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, penyitaan barang bukti, dan rencana pelimpahan berkas kepada jaksa. Di saat yang sama, bantahan dari kuasa hukum tersangka menunjukkan bahwa ruang pembelaan tetap hadir dalam proses yang sedang berlangsung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir (DT), akhirnya ditahan Polda Sumut setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Mantan CEO PSMS Medan itu dijemput paksa di kediamannya Komplek Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Medan Helvetia, pada 15 September 2026. Penahanan diumumkan Ditreskrimum Polda Sumut dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026).

"Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa," ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis H Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan.

1. DT melalui kuasa hukumnya mengirim empat surat ke Bank

Dhody Thahir Ketua Umum BPC HIPMI Medan pertama periode 1992-1995 (kanan) (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

DT dilaporkan Direktur PT Rapy Ray Putratama, Muhammad Ghazali Iskandar, dengan Laporan Polisi LP/B/449/IV/2023. Kasus bermula Maret 2023, saat DT melalui kuasa hukumnya mengirim empat surat ke Bank BTN Medan, BRI Kanwil Medan, BJB Medan, dan Kantor Pertanahan Deli Serdang.

Dalam surat itu, DT mengklaim sebagai satu-satunya pemilik sah lahan seluas 15 hektare di Dusun V Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Namun hasil penyidikan menyebut klaim itu tidak benar. Lahan tersebut milik pelapor berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 650 tanggal 3 Desember 2019 atas nama PT Rapy Ray Putratama, yang di atasnya sedang dibangun perumahan bersubsidi.

2. Kerugian ditaksir Rp5 miliar

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video)

Empat surat itu membuat perusahaan pelapor gagal mendapat kredit bank dan sertifikatnya diblokir BPN. Kerugian ditaksir Rp5 miliar.

Atas perbuatannya, DT dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 394 KUHP baru atau 266 KUHP lama tentang menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman 7 tahun penjara, dan Pasal 391 KUHP baru atau 263 KUHP lama tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.

Penyidik telah memeriksa saksi dari pelapor, pihak bank, dan BPN Deli Serdang serta menyita barang bukti. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tahap I.

3. Kuasa hukum DT membantah penetapan tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat Konpres terkait kasus Dodhy Thahir di Polda Sumut (Dok. Screenshot video)

Sementara itu, kuasa hukum DT, Hasrul Benny Harahap, membantah penetapan tersangka. Ia menilai surat itu dibuat kuasa hukum karena lahan masih sengketa dan wajar sebagai langkah hukum.

"Kami menilai tindakan yang dilakukan penyidik ugal-ugalan dan telah melakukan kriminalisasi hukum," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article