Tapanuli Selatan, IDN Times - Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran, MSi, mengatakan pejabat yang mengundurkan diri, selain membuat surat pengunduran diri kepada bupati, juga harus membuat surat tembusan kepada wakil bupati.
Rasyid mengatakan, sudah beberapa pejabat mundur dari jabatannya dan hanya membuat surat pengunduran diri kepada bupati. Hal itu mencerminkan para pejabat itu tidak paham hukum, sosiologis, filosofis dan yuridis
Dalam pemerintahan daerah sebagai diatur oleh UU dan Permendagri, bahwa keberadaan Wakil Kepala Daerah adalah Kepala Daerah yang sah dan diakui dalam tata kelola pemerintahan