Usaha menjalankan budidaya ikan menggunakan metode keramba jaring apung berubah sejak Pemerintah Kota Lhokseumawe mengeluarkan Perintah Larangan Melakukan Budidaya Ikan di Dalam Waduk Pusong melalui Surat Perintah Nomor 523/1322/2021 pada 26 Oktober 2021.
Surat itu dikatakan Safaruddin, juga memerintahkan masyarakat membongkar keramba yang ada di dalam waduk secara mandiri selambatnya 20 November 2021. Rencananya, pemerintah akan merelokasi usaha budidaya ikan di tempat tersebut secara berkelompok di bawah binaan Kodim 0103 Aceh Utara.
Kebijakan itu mendapatkan respon dari ratusan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di Waduk Pusong tersebut. Mereka menolak rencana relokasi yang bakal dilakukan karena menganggap tidak pernah dimusyawarahkan dalam Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Gampong Pusong Lama.
Selain itu, pemerintah setempat yang melibatkan unsur Koramil Banda Sakti dan Polsek Banda Sakti dalam upaya relokasi keramba jaring apung pada saat dilakukan pertemuan sosialisasi oleh muspika, dianggap kurang tepat.
Ditambah lagi, Danramil Banda Sakti dikatakan Safaruddin, memaksa masyarakat agar segera melakukan relokasi sesuai dengan surat dari wali Kota Lhokseumawe. Di lokasi juga diakui hadir banyak anggota TNI dari Koramil Banda Sakti.
"Yang membuat masyarakat dan pemohon menjadi tertekan dan ketakutan, apalagi pemohon pernah melewati masa konflik Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka dan masih menimbulkan rasa traumatik ketika Danramil melakukan pemaksaan seperti itu karena hal seperti itu sering terjadi pada masa konflik perjuangan Gerakan Aceh Merdeka dulu," jelasnya.