Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Dalam dakwaannya, Andi Arvino disebut menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu itu, dia membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp600 ribu.
Kemudian, pada 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Terdakwa kemudian membawa 1 gram sabu ke RTP Polrestabes Medan dan mendapat upah Rp500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.
Barang bukti itu dibawa ke Polrestabes Medan. Terdakwa pun akhirnya mengakui jika barang haram itu miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab: 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.
Dalam dakwaannya, Andi Arvino disebut menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu itu, dia membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp600 ribu.
Kemudian, pada 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Terdakwa kemudian membawa 1 gram sabu ke RTP Polrestabes Medan dan mendapat upah Rp500 ribu.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.
Barang bukti itu dibawa ke Polrestabes Medan. Terdakwa pun akhirnya mengakui jika barang haram itu miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab: 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.