Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terjerat Kasus Sabu, Oknum Polisi di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Kota Medan
Terjerat Kasus Sabu, Oknum Polisi di Medan Divonis 3 Tahun Penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Medan, IDN Times – Andi Arvino (35) harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo selama tiga tahun ke depan. Oknum polisi Polrestabes Medan itu terjerat kasus narkoba.

Kasusnya diputus hakim Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/12/2020). Terdakwa dihadirkan secara virtual.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim Dominggus Silaban.

Medan, IDN Times – Andi Arvino (35) harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo selama tiga tahun ke depan. Oknum polisi Polrestabes Medan itu terjerat kasus narkoba.

Kasusnya diputus hakim Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/12/2020). Terdakwa dihadirkan secara virtual.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim Dominggus Silaban.

  1. 1. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan hakim

  2. 1. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan hakim

    Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Dok.pribadi)
    Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Dok.pribadi)
    Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Dok.pribadi)
    Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Dok.pribadi)

    Ternyata putusan hakim tidak sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tergdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Yakni menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," urai Dominggus.

    Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan karena terdakwa adalah polisi aktif. Harusnya sebagai polisi, Andi Arvino harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

    "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Dominggus.

    Ternyata putusan hakim tidak sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tergdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    "Yakni menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," urai Dominggus.

    Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan karena terdakwa adalah polisi aktif. Harusnya sebagai polisi, Andi Arvino harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

    "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Dominggus.

  3. 2. JPU nyatakan banding

  4. 2. JPU nyatakan banding

    Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
    Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

    Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar JPU Rizqi Darmawan.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan Nasution yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

    “Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

    Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar JPU Rizqi Darmawan.

    Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan Nasution yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

    “Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

  5. 3. Terdakwa membawa sabu ke RTP Polrestabes Medan

  6. 3. Terdakwa membawa sabu ke RTP Polrestabes Medan

    Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
    Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
    Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)
    Ilustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

    Dalam dakwaannya, Andi Arvino disebut menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu itu, dia membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp600 ribu.

    Kemudian, pada 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Terdakwa kemudian membawa 1 gram sabu ke RTP Polrestabes Medan dan mendapat upah Rp500 ribu.

    Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

    Barang bukti itu dibawa ke Polrestabes Medan. Terdakwa pun akhirnya mengakui jika barang haram itu miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab: 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.

    Dalam dakwaannya, Andi Arvino disebut menemui penjual narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan. Setelah menerima sabu itu, dia membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO). Lalu terdakwa diberikan upah sebesar Rp600 ribu.

    Kemudian, pada 14 Februari 2020, terdakwa menerima uang Rp1 juta dari Wilson E. M. Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara, Kota Medan. Terdakwa kemudian membawa 1 gram sabu ke RTP Polrestabes Medan dan mendapat upah Rp500 ribu.

    Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan, melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Andi Arvino. Dari penggeledahan itu, ditemukan satu buah pipet yang berisi sisa narkotika jenis sabu di dalam saku sebelah kiri baju dinas PDL SUS Polri milik terdakwa.

    Barang bukti itu dibawa ke Polrestabes Medan. Terdakwa pun akhirnya mengakui jika barang haram itu miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan Nomor Lab: 4960/NNF/2020 tanggal 05 Mei 2020 berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 pipa kaca berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,34 gram milik terdakwa adalah benar mengandung Metamfetamina.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More