Pekanbaru, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sejumlah rotasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang ada di daerah-daerah. Salah satunya Kajati Riau Dr Supardi.
Oleh Kejagung, Supardi ditarik ke markas besar kejaksaan yang berada di Jakarta. Di sana, Supardi mendapat jabatan baru, yakni Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intelijen di Kejagung.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-498/C/10/2023 Tanggal: 9 OKTOBER 2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural. Surat itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, membenarkan adanya pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk Kajati Riau dari Supardi ke Akmal Abbas.
"Benar (diganti)," kata Ketut, Selasa (10/10/2023).
Ia mengatakan mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di kejaksaan.
"Selain untuk penyegaran organisasi, juga untuk memberikan penghargaan dan punishment kepada pegawai yang berprestasi," katanya.
Terkait dengan serah terima jabatan dari Supardi ke Akmal Abbas, belum diketahui kapan akan dilaksanakan. Namun biasanya, upacara serah terima jabatan setingkat Kajati, akan berlangsung di Kejagung.