Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sumut dan BPH Migas Teken Kerja Sama Terkait Solar dan Pertalite

Pemerintah provinsi Sumatra Utara meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,Selasa (12/11/2024). (Diskominfo Sumut)

Medan, IDN Times – Pemerintah Provinsi Sumatra Utara meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Kerja sama ini dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian konsumen JBT dan JBKP agar tepat sasaran. Agus Fatoni bilang kerja sama tersebut sangatlah penting untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat sasaran dan tepat volume.

1. Penanganan kebijakan harus dilakukan secara kolaboratif

Pemerintah provinsi Sumatra Utara meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,Selasa (12/11/2024). (Diskominfo Sumut)

Dikatakannya, Provinsi Sumut cukup besar, yaitu memiliki 33 Kabupaten/Kota dengan wilayah yang cukup luas, serta termasuk provinsi terbesar di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, penanganan berbagai kebijakannya perlu dilakukan bersama-sama.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap bekerja sama, terus berkoordinasi, dan berkolaborasi untuk memastikan semua program Pemerintah dapat berjalan dengan baik dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya,” ujarnya.

2. Sumut jadi provinsi ke-14 yang teken kerja sama

Pemerintah provinsi Sumatra Utara meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite,Selasa (12/11/2024). (Diskominfo Sumut)

Sebagai informasi, BPH Migas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM dan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dalam melakukan pengawasan, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyampaikan PKS ini merupakan perjanjian ke-14 yang ditandatangani BPH Migas dengan Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, PKS serupa telah dilakukan dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Papua Tengah dan Papua Barat.

“Luas wilayah penyaluran JBT dan JBKP mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di sisi lain, personel BPH Migas untuk melakukan pengawasan juga terbatas. Oleh karena itu, perlu dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang lebih mengetahui konsumen pengguna di wilayahnya yang berhak untuk mendapatkan JBT dan JBKP,” ungkapnya.

3. Memastikan subsidi BBM tepat sasaran

default-image.png
Default Image IDN

Kerja sama ini bertujuan agar subsidi yang disiapkan Pemerintah untuk BBM dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerimanya atau tepat sasaran. BPH Migas berharapPemerintah Daerah dapat melakukan pembinaan terhadap dinas-dinas yang menerbitkan Surat Rekomendasi kepada pengguna BBM subsidi, antara lain usaha mikro kecil dan menengah, usaha perikanan, usaha pertanian dan pelayanan umum.

“Untuk mempermudah penerbitan Surat Rekomendasi, BPH Migas telah menyediakan Aplikasi XStar yang terintegrasi antara Pemerintah Daerah, Pertamina dan BPH Migas. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, dapat diperoleh data-data yang lebih akurat mengenai konsumen pengguna, dan volume yang dikonsumsi, sehingga perencanaan kebutuhan BBM juga dapat lebih akurat,” papar Erika.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us