Saat ini, dua orang bayi malang itu tengah dititipkan di RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Tiga tersangka pun masih menjalani pemeriksaan secara maraton.
Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Polda Smut Kompol Bayu Putra Samara menjelaskan, ketiganya punya keterkaitan yang erat. Tersangka SP menjual bayi ke RS dan kemudian dijual lagi ke A. Pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi penjualan bayi sejak Oktober 2020.
"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,"
Saat ini polisi juga tengah mencari keberadaan orangtua bayi. "Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," pungkasnya.
Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.