Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto hanya ilustrasi. Shutterstock

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara mulai mengungkap kasus penjualan bayi di Kota Medan. Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Dua di antaranya adalah bidan.

Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya perempuan berinisial A (42), warga Jalan Pukat VII, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung pekan lalu.

1. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk mengungkap kasus

ilustrasi bayi (pexels.com/Benji Aird)

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi soal sindikat penjualan bayi. Kemudian polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Mereka bertemu dengan A. Kemudian A menjual bayi laki-laki berusia 14 hari yang dibanderol dengan harga Rp28 juta. Tersangka A pun diringkus polisi.

2. Tersangka mendapatkn bayi dari bidan di Tanjung Morawa

Ilustrasi bidan (Pexels/rawpixel.com)

Kasus itu dikembangkan. Tersangka A diinterogasi. Dia mengaku, bayi diperoleh dari bidan di Tanjung Morawa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil dua orang bidan ditangkap. Mereka berinisial RS (43) dan SP (42). Keduanya adalah warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dari kedua bidan, polisi juga kembali menemukan seorang bayi laki-laki berusia sekitar 3 minggu.

3. Polisi masih selidiki sindikat penjualan bayi

Default Image IDN

Saat ini, dua orang bayi malang itu tengah dititipkan di RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan. Tiga tersangka pun masih menjalani pemeriksaan secara maraton.

Kepala Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit Renakta Polda Smut Kompol Bayu Putra Samara menjelaskan, ketiganya punya keterkaitan yang erat. Tersangka SP menjual bayi ke RS dan kemudian dijual lagi ke A. Pengakuan para tersangka, mereka sudah melakukan aksi penjualan bayi sejak Oktober 2020. 

"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini,"

Saat ini polisi juga tengah mencari keberadaan orangtua bayi. "Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," pungkasnya.

Atas perbuayannya, ketiga tersangka dikenakan pasal pasal  76 F junto 83 undang undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Editorial Team