Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Serdangbedagai, IDN Times - Setelah delapan bulan buron, pelaku pencurian emas di Serdang Bedagai akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui menggunakan hasil curiannya untuk berpesta miras, narkoba, dan membeli ponsel.

Polisi pun menjeratnya dengan pasal pencurian berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

1. Uang hasil curian dipakai untuk pesta miras dan narkoba

Ilustrasi minuman keras (Foto: IDN Times)

Pelaku berinisial CS alias Andong (22), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, melakukan pencurian pada Jumat, 9 Agustus 2024. Ia menyelinap masuk ke rumah korban, Teti Jumilawati (35), melalui pintu belakang sekitar pukul 11.05 WIB.

Di dalam kamar korban, Andong membawa kabur emas seberat 21 gram dan uang tunai Rp1 juta.

Aksi Andong sempat diketahui oleh ibu korban, Sariyem (69), sehingga ia buru-buru melarikan diri dengan sepeda motor. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

2. Pelarian Andong berakhir di sebuah kafe

Editorial Team