Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Buronan Pencuri Emas Ditangkap, Tersisa 2 Tersangka Lagi

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Serdangbedagai, IDN Times - Setelah delapan bulan buron, pelaku pencurian emas di Serdang Bedagai akhirnya tertangkap. Pelaku diketahui menggunakan hasil curiannya untuk berpesta miras, narkoba, dan membeli ponsel.

Polisi pun menjeratnya dengan pasal pencurian berat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

1. Uang hasil curian dipakai untuk pesta miras dan narkoba

Ilustrasi minuman keras (Foto: IDN Times)

Pelaku berinisial CS alias Andong (22), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai, melakukan pencurian pada Jumat, 9 Agustus 2024. Ia menyelinap masuk ke rumah korban, Teti Jumilawati (35), melalui pintu belakang sekitar pukul 11.05 WIB.

Di dalam kamar korban, Andong membawa kabur emas seberat 21 gram dan uang tunai Rp1 juta.

Aksi Andong sempat diketahui oleh ibu korban, Sariyem (69), sehingga ia buru-buru melarikan diri dengan sepeda motor. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serdang Bedagai.

2. Pelarian Andong berakhir di sebuah kafe

ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)

Selama delapan bulan, Andong sempat menghilang dan berpindah-pindah. Namun akhirnya, kehadirannya terdeteksi warga ketika ia kembali ke Perbaungan. Informasi itu diteruskan ke pihak kepolisian hingga Tim Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankannya pada Jumat, 18 April 2025, pukul 01.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Pelaku menghabiskan uang hasil penjualan emas curian untuk pesta narkoba, miras dan membeli handphone, sementara korban mengalami kerugian Rp21 juta. Untuk pelaku melanggar Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” papar PS Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025). 

3. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya

IDN Times/Arief Rahmat

Dari pemeriksaan awal, diketahui Andong menjual perhiasan curiannya di sebuah toko emas di Percut Sei Tuan dan memperoleh uang sebesar Rp12 juta. Uang itu langsung dihamburkan untuk keperluan pribadi yang tidak bertanggung jawab.

Iptu Zulfan juga mengungkapkan bahwa penyelidikan masih berlangsung karena ada dua pelaku lainnya yang terlibat dan kini masih dalam pengejaran.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Arifin Al Alamudi
EditorArifin Al Alamudi
Follow Us