Medan, IDN Times - Dalam upaya pencegahan dan mengantisipasi penularan virus Corona (COVID-19), denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditiadakan.
Peniadaan denda PKB tersebut dihitung sejak tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020. Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza Chairul mengatakan peniadaan denda PKB tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut, tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19.
