Medan, IDN Times – Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) memberikan kritik keras terhadap kaburnya Mujianto alias Anam. Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan nergara Rp39,5 miliar.
Mujianto diduga kabur setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya di tingkat Pengadilan Negeri Medan. Mahkamah Agung dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.
Mujianto mendapat penangguhan penahanan setelah menyetor Rp500 juta ke Pengadilan Negeri Medan Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul yusuf. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.