Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi online. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh membongkar dugaan praktik prostitusi daring (online) di dua hotel ternama dalam wilayah hukum, pada Jumat (14/10/2022).

“Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Fadillah Aditya Pratama, pada Rabu (19/10/2022).

Praktik yang kerap beraksi melalui aplikasi WhatsApp tersebut, diungkap tim gabungan dari personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Sat Intelkam).

1. Menyamar untuk mengungkap kasus prostitusi online

Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi online. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Terungkapnya kasus dugaan prostitusi online dikatakan Fadillah, berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik  tersebut di salah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus. Termasuk melakukan penyamaran atau undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Benar kita melakukan sistem undercover untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya.

2. Empat terduga mucikari ditangkap beserta lima pekerja seks

Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus prostitusi online. (Dokumentasi Humas Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Hasil pengungkapan kasus di hotel wilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh itu, polisi menangkap empat mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga terlibat prostitusi online. Selain itu, lima pekerja seks ikut ditahan.

“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Tiga dari empat tersangka merupakan perempuan, yakni RA (25), SM (23), dan OS (24). Sedangkan seorang lagi adalah laki-laki berinisial FF (21). Keempatnya warga Kota Banda Aceh.

Sementara, lima pekerja seks (PS), di antaranya RM (24) asal Kabupaten Nagan Raya, MF (32) asal Kota Banda Aceh, CF (28) asal Kabupaten Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25)  Kabupaten asal Aceh Utara. 

Dari kelima PS tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi,” jelas Fadillah. “Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” imbuhnya.

3. Tarif prostitusi online mulai Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Tarif harga prostitusi online disampaikan Fadillah, berbeda-beda. Satu kelompok mucikari mematok tarif Rp800 ribu untuk sekali order dan kelompok lainnya ada yang mematok harga hingga Rp1,2 juta.

"Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks (PS) Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk  mucikari" jelasnya.

4. Polisi tahan mucikari, sedangkan pekerja seks hanya wajib lapor

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Keempat terduga mucikari saat ini telah dilakukan penahanan di Polresta Banda Aceh. Mereka dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.

“Dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan,” tegas Fadillah.

Sementara untuk lima orang terduga pekerja seks dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, hanya diterapkan wajib lapor. Hal itu dilakukan mengingat para pekerja sebagiannya merupakan single parent atau ibu rumah tangga (IRT).

“Juga sebagai tulang punggung keluarga,” ungkap Fadillah.

Untuk barang bukti yang disita berupa cetakan percakapan, bukti transfer, gawai, dan sepeda motor dipergunakan mucikari untuk mengantar pekerja seks kepada pemesan.

Editorial Team