Polres Gayo Lues tangkap penjual kulit dan tulang belulang harimau. (Dokumentasi Diskominfo Gayo Lues)
Terungkapnya kasus ini dikatakan Abidinsyah, berawal saat seorang anggota tim menyamar sebagai pembeli kulit harimau. Sebab sebelumnya, telah diketahui bahwa terduga KM (40), warga Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, memiliki kulit harimau.
Komunikasi antara petugas yang menyamar dengan terduga KM, berlangsung hingga titik kesepakatan harga. Mereka lalu menentukan hari untuk melakukan transaksi dan kawasan Gampong Malelang Jaya sebagai lokasi pertemuan.
Petugas dan terduga lalu bertemu di jalan umum arah ke Blangpidie, pada Senin, sekitar pukul 20.00 WIB. Memastikan keberadaan barang bukti, petugas yang menyamar meminta terduga menunjukkan kulit dan tulang belulang harimau.
“Terduga mengambil dan membawa kulit harimau yang masih utuh serta seluruh tulang belulangnya, termasuk tanduk rusa, dalam dua buah karung,” ujar Abidinsyah
“Setelah petugas memastikan itu benar-benar kulit harimau dan tulang belulangnya, petugas langsung mengamankan dan membawa KM ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.