Polda Sumut Periksa Bupati Langkat 10 Jam di KPK, Status Masih Saksi

Medan, IDN Times- Kepolisian Daerah Sumatra (Polda) Sumatra Utara melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2022). Pemeriksaan dilakukan atas dugaan kasus kerangkeng dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta keberadaan PT. DRP yang mengelola perkebunan kelapa sawit miliknya.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. "Pemeriksaan terhadap TRP berlangsung di Gedung KPK selama 10 jam. Ada 52 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Hadi, Sabtu (2/4/2022).
1. Pemeriksaan soal berdirinya kerangkeng
Pemeriksaan Cana, sapaan akrab Terbit dilakukan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dan Kasubdit III/Jahtanras Kompol Bayu Putra Samara. Ia masih ditahan KPK dalam kasus korupsi penerimaan fee proyek.
Dari hasil penyelidikan Polda Sumut menemukan 2 orang penghuni kerangkeng tewas akibat kekerasan.