Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil yang digelapkan PNS Kejaksaan Lubuk Pakam, total 10 unit sudah diamankan polisi (IDN Times/Eko Gaus Herianto)

Medan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap 2 pelaku penggelapan mobil dengan modus merental terlebih dahulu dari para korbannya. Tak main-main, ada 20 mobil yang mereka gelapkan dalam perkara ini, meskipun yang diamankan masih 6 unit.

Setelah didalami ternyata 1 di antara 2 pelaku merupakan seorang PNS di Kejaksaan Lubuk Pakam. Ia bekerjasama dengan salah satu rekan perempuannya menipu puluhan korban.

1. Modus pelaku merental terlebih dahulu lalu mobil korban dijual dan digadaikan

Unit reskrim Polsek Medan Tembung ungkap penggelapan mobil oleh 2 orang pelaku asal Deli Serdang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kabar ditangkapnya 2 orang pelaku penggelapan mobil ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan. Ia mengatakan bahwa kasus ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tindak pidana penipuan dengan modus rental mobil dan korbannya adalah pemilik mobil yang memang dia menyediakan jasa rental mobil baik perorangan maupun yang berbadan hukum," kata Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam.

2 orang pelaku ataa nama Ronald Fransius Situmorang (45) dan Wasty Sinaga (44). Dalam melakukan tindak pidana, mereka berdua bekerjasama dan memiliki peran masing-masing.

Wasty Sinaga berperan meminjam dan merental mobil korban selama beberapa bulan. Kemudian Ronald Fransius Situmorang ikut melakukan penggelapan dengan terlibat langsung menjual atau menggadaikan mobil korban di tempat yang berbeda-beda.

"Yang menyewa adalah tersangka perempuan. Kemudian yang laki-laki yang membawa lalu menggadaikan. Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir," lanjutnya.

2. Salah satu pelaku merupakan PNS aktif di Kejaksaan Lubuk Pakam

Editorial Team

Tonton lebih seru di