Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

PNS Kejaksaan Lubuk Pakam Ditangkap, Gelapkan 20 Mobil Modus Rental

Mobil yang digelapkan PNS Kejaksaan Lubuk Pakam, total 10 unit sudah diamankan polisi (IDN Times/Eko Gaus Herianto)

Medan, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menangkap 2 pelaku penggelapan mobil dengan modus merental terlebih dahulu dari para korbannya. Tak main-main, ada 20 mobil yang mereka gelapkan dalam perkara ini, meskipun yang diamankan masih 6 unit.

Setelah didalami ternyata 1 di antara 2 pelaku merupakan seorang PNS di Kejaksaan Lubuk Pakam. Ia bekerjasama dengan salah satu rekan perempuannya menipu puluhan korban.

1. Modus pelaku merental terlebih dahulu lalu mobil korban dijual dan digadaikan

Unit reskrim Polsek Medan Tembung ungkap penggelapan mobil oleh 2 orang pelaku asal Deli Serdang (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Kabar ditangkapnya 2 orang pelaku penggelapan mobil ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan. Ia mengatakan bahwa kasus ini sudah termasuk ke dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan.

"Tindak pidana penipuan dengan modus rental mobil dan korbannya adalah pemilik mobil yang memang dia menyediakan jasa rental mobil baik perorangan maupun yang berbadan hukum," kata Gidion, Sabtu (7/12/2024) malam.

2 orang pelaku ataa nama Ronald Fransius Situmorang (45) dan Wasty Sinaga (44). Dalam melakukan tindak pidana, mereka berdua bekerjasama dan memiliki peran masing-masing.

Wasty Sinaga berperan meminjam dan merental mobil korban selama beberapa bulan. Kemudian Ronald Fransius Situmorang ikut melakukan penggelapan dengan terlibat langsung menjual atau menggadaikan mobil korban di tempat yang berbeda-beda.

"Yang menyewa adalah tersangka perempuan. Kemudian yang laki-laki yang membawa lalu menggadaikan. Keduanya sudah dilakukan penangkapan dan mobil juga sudah ada yang disita dari pemegang kendaraan terakhir," lanjutnya.

2. Salah satu pelaku merupakan PNS aktif di Kejaksaan Lubuk Pakam

Fransius Situmorang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Gidion mengatakan bahwa tersangka atas nama Ronald Fransius Situmorang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam. Dia bekerja di bagian Tata Usaha.

"Meskipun tersangka merupakan PNS di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, tetapi tindak pidana ini tidak berkaitan dengan institusi," beber Gidion.

Pihaknya sampai saat ini masih mendalami apakah dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan status sosialnya sebagai seorang PNS.

"Informasinya hasil penjualan itu untuk judi online. Nanti kita dalami juga apakah dia menggunakan status sosialnya itu untuk melakukan tindak pidana. Tapi saya tegaskan itu persoalan personal bukan institusi," tegasnya.

3. Total ada 20 mobil yang digelapkan

Mobil yang digelapkan PNS Kejaksaan Lubuk Pakam, total 10 unit sudah diamankan polisi (IDN Times/Eko Gaus Herianto)

Meskipun keduanya merupakan warga yang tinggal di Deli Serdang, namun Gidion mengatakan mereka melakukan aksi penipuan di Medan. Mayoritas di wilayah Medan Tembung.

"Masih ada 14 mobil yang dicari, dan ada yang mempertahankan karena merasa berhak. Jadi ada 20 kendaraan ini (berdasarkan Laporan Polisi), yang diamankan ada 6. Ceritanya (modus) juga beda-beda. Ada yang langsung komunikasi sama korban," kata Gidion.

Dalam menggadaikan mobil korbannya, para pelaku mematok dengan harga yang bervariasi. Bahkan di atas Rp30 juta.

"Imbauan kepada masyarakat berhati-hati lah terhadap buaian dalam jasa rental mobil. Untuk masyarakat yang menerima gadai juga berhati-hati karena tidak secara perorangan," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us