Binjai, IDN Times - Kegemaran berjudi dan hidup berpoya-poya mendorong SDA alias Galung (33 tahun), untuk melakukan serangkaian aksi perampokan minimarket guna mendapatkan uang secara instan. Tentunya perbuatan warga Jalan Masjid, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, bertentangan dengan hukum.
Pada akhirnya, aksi pria berambut ikal ini harus dibayar mahal. Selain diciduk oleh petugas kepolisian Polres Binjai. SDA juga harus mendapatkan hadiah timah panas yang menghujam kedua kakinya.
Tindakan tegas dan terukur polisi itu pun memaksa SDA mengakhiri rentetan aksi kejahatannya dalam tiga bulan terakhir di Kota Binjai, Kabupaten Deliserdang, dan Kabupaten Serdangbedagai.
