Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pensiunan BUMN Jadi Korban Spesialis Bobol ATM, Uang Rp64 Juta Raib

Pelaku pencurian uang di mesin ATM (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Medan, IDN Times - Uang milik pria tua pensiunan BUMN bernama Hotman Sinaga (62) yang ia simpan di dalam kartu ATM miliknya, raib begitu saja. Hal ini disebabkan karena dirinya ditipu oleh 3 orang pria yang berpura-pura membantunya di sebuah ATM di SPBU Medan Denai.

Alhasil uang sejumlah Rp64 juta miliknya hilang dan berhasil dibawa lari 3 orang itu. Terkini 2 dari 3 orang pelaku sudah ditangkap Polsek Medan Area dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

1. Pelaku menjalankan aksinya dengan mengganjal ATM dengan tusuk gigi

2 dari 3 pelaku pembobolan ATM ditangkap Polsek Medan Area (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Pria tua bernama Hotman merupakan seorang pensiunan BUMN. Ia baru saja ditipu oleh 3 orang pemuda di sebuah ATM di SPBU Medan Denai. Padahal saat itu ia ingin menarik sejumlah uang untuk kebutuhan hidupnya.

"Tersangka ada 3 orang. 2 ditangkap dan 1 masih DPO atas nama Ilham Syahputra alias Ivan. Sementara 2 orang yang tertangkap atas nama Alex Bobby alias Alex dan Taufik Hidayat alias David," kata Kompol Hendrik Aritonang, Selasa (24/12/2204) sore.

Keduanya masing-masing ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. Salah satu di antara mereka ditangkap di Pematang Siantar.

"Modus operandi dari tersangka menawarkan diri untuk membantu mengambil uang. Namun sebelumnya, di ATM tersebut sudah diganjal dengan tusuk gigi," sebut Hendrik.

2. Total uang yang dicuri pelaku dari pensiunan BUMN mencapai Rp64 juta

Pelaku pencurian uang di mesin ATM (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Awalnya, Hotman ingin mengambil uang dari kartu ATM miliknya. Namun, 1 orang dari 3 tersangka sudah mengganjal lebih dulu mesin ATM itu dengan tusuk gigi.

"Tersangka Ivan (DPO) lebih dulu berdiri di depan korban, kemudian di belakang korban ada tersangka David, sementara tersangka Alex bertugas di luar memantau situasi. Jadi, Ivan mengganjal mesin ATM, setelah itu keluar pergi. Berikutnya giliran korban yang memasukkan kartu ATM-nya yang ternyata terganjal tidak bisa masuk. Karena tak bisa, tersangka David berpura-pura menawarkan diri dan membantu. Tanpa disadari korban, kartu ATM-nya ditukar oleh David yang sudah menyiapkan kartu ATM yang lain. Selanjutnya ia menyerahkan kartu ATM tersebut sembari mengintip nomor pin korban," beber Hendrik.

Karena kartu ATM kembali tidak bisa dimasukkan, korban memilih pergi. Setelah itu Ivan, David, dan Alex segera bertemu di luar untuk menguras uang dari ATM milik pensiunan BUMN itu.

"Satu hari itu mereka mengambil Rp60 juta. Ada yang melalui aplikasi super bank baik itu gopay maupun transfer. Setelah itu di hari kedua tanggal 15, si Ivan kembali menguras uang korban berjumlah Rp4 juta. Total uang milik Hotman yang mereka curi Berjulah Rp64 juta. Jadi mereka membaginya dengan jumlah yang berbeda. Alex mendapatkan Rp7 juta, David Rp26,5 juta, si Ivan Rp28,5 juta," bebernya.

3. Pelaku merupakan komplotan spesialis bobol ATM, terancam hukuman 9 tahun penjara

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Hendrik mengatakan bahwa para pelaku merupakan spesialis pencurian di mesin ATM. Sejauh ini mereka telah beraksi di banyak tempat. Di mana sasaran mereka ialah mesin ATM yang bukan berada di sebuah bank.

"Untuk tersangka sudah 4 kali melakukan tindak pidana pencurian uang dengan mengganjal ATM. Aksi pertama di Jalan Tuasan tepatnya di Alfamidi, kedua di Lau Dendang simpang Beo di Alfamidi juga, dan yang ketiga di jalan Pancing. Untuk jumlah uang yang mereka ambil masing-masing Rp4,5 juta, Rp3 juta, Rp3,5 juta, dan terakhir Rp64 juta," beber Kapolsek Medan Area.

1 dari 2 tersangka yang diamankan diberi tindakan tegas terukur oleh Polsek Medan Area. Setelah dilakukan pendalaman, uang berjumlah puluhan juta yang masing-masing mereka ambil digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"Berdasarkan keterangan tersangka, uang digunakan untuk kebutuhan keluarga," pungkasnya.

Atas aksinya, mereka terjerat pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Eko Agus Herianto
Doni Hermawan
Eko Agus Herianto
EditorEko Agus Herianto
Follow Us