Medan, IDN Times - Penjualan vaksin gratis yang dilakukan oknum Dokter Rumah Tahanan hingga ASN Dinas Kesehatan Sumatra Utara diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara kepada publik, Jumat (21/5/2021). Ironisnya, sebagian vaksin yang dijual seharusnya jadi jatah narapidana dengan harga Rp250 ribu.
Dari aksi penjualan vaksin bermerek Sinovac itu, para tersangka berhasil meraup untung lebih dari Rp238 juta. Dari jumlah itu, IW yang menjabat Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta sebagai koordinator mendapat fee dengan total Rp32,5 juta. “Kesepakatannya, dalam nilai Rp250 ribu, SE mendapat jatah Rp30 ribu,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).