Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin gratis yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan seorang pebisnis properti di Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times - Penjualan vaksin gratis yang dilakukan oknum Dokter Rumah Tahanan hingga ASN Dinas Kesehatan Sumatra Utara diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara kepada publik, Jumat (21/5/2021). Ironisnya, sebagian vaksin yang dijual seharusnya jadi jatah narapidana dengan harga Rp250 ribu.

Dari aksi penjualan vaksin bermerek Sinovac itu, para tersangka berhasil meraup untung lebih dari Rp238 juta. Dari jumlah itu, IW  yang menjabat Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta sebagai koordinator mendapat fee dengan total Rp32,5 juta. “Kesepakatannya, dalam nilai Rp250 ribu, SE mendapat jatah Rp30 ribu,” ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).

1. Tersangka dokter rutan meminta bantuan dua tenaga vaksinator

Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penjualan vaksin gratis yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN dan seorang pebisnis properti di Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Untuk melakukan vaksinasi, Dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta, IW meminta bantuan dua tenaga vaksinator CHS dan ENS. Saat ini status mereka masih sebagai saksi.

CHS, salah satu vaksinator yang dihadirkan mengaku IW sering memberikan uang kepada mereka. “Kami tidak ada minta, cuma dua tiga hari terkadang diberikan uang. Istilahnya uang capek,” ujar CHS yang juga merupaka petugas kesehatan di Rutan Tanjung Gusta.

2. Polisi juga sudah geledah Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dan mendalami soal keterlibatan pihak lain

Editorial Team