Ilustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)
Informasi yang dihimpun, sebelum penembakan itu terjadi, sejumlah orang dari FSPTI hendak mempertanyakan soal pemecatan sepihak karyawan oleh Ruslan. Karyawan berinisial BB itu dipecat tanpa pesangon setelah bekerja lima tahun.
Persoalan ini sudah dibawa ke Disnaker Kota Medan. Namun Ruslan diduga tidak menggubrisnya. Alhasil FSPTI mendatangi lokasi usaha itu. Mereka diduga mencoba memediasi soal pemecatan tersebut. Hingga Ruslan tersulut emosi dan mengambil senjata api di dalam tas nya.
Polisi masih melakukan penyelidikan soal dugaan pemicu ini. “masih diselidiki,” ujar Hadi.
Polisi sudah menyita pistol yang digunakan Ruslan. Saat ini Ruslan juga sudah mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Medan. Dia terancam dikenakan dengan Undang-undang Darurat No12 Tahun 1951. Dia berpotensi dipenjara 20 tahun bahkan seumur hidup.