Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi permainan mesin capit boneka. (Doekumentasi nbcnews.com)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui mengeluarkan surat edaran larangan kepada masyarakat memainkan permainan mesin capit boneka.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang Larangan Permainan Mesin Capit Boneka yang diterbitkan pada Kamis, 4 Juli 2024. Surat ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Asra.

1. Permainan mesin capit boneka dinilai mengandung unsur judi

Ilustrasi permainan mesin capit boneka. (Doekumentasi arcadespecialties.com)

Asra mengatakan larangan ini merupakan tindak lanjut tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka. Dalam kajian syariah Islam permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fukaha bahwa hukum judi haram.

“Tausiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Asra, dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

2. Larangan dikeluarkan usai menggelar rapat dengan ulama

Editorial Team

Tonton lebih seru di