Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemkab Aceh Tamiang Larang Permainan Mesin Capit Boneka

Ilustrasi permainan mesin capit boneka. (Doekumentasi nbcnews.com)

Banda Aceh, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang melalui mengeluarkan surat edaran larangan kepada masyarakat memainkan permainan mesin capit boneka.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3/2375 tentang Larangan Permainan Mesin Capit Boneka yang diterbitkan pada Kamis, 4 Juli 2024. Surat ditandatangani langsung Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Asra.

1. Permainan mesin capit boneka dinilai mengandung unsur judi

Ilustrasi permainan mesin capit boneka. (Doekumentasi arcadespecialties.com)

Asra mengatakan larangan ini merupakan tindak lanjut tausiah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) tentang hukum mesin capit boneka. Dalam kajian syariah Islam permainan ini bagian dari praktik perjudian, dan sepakat fukaha bahwa hukum judi haram.

“Tausiah ini juga dikuatkan dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat,” kata Asra, dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).

2. Larangan dikeluarkan usai menggelar rapat dengan ulama

Ilustrasi permainan mesin capit boneka. (Doekumentasi redd.it)

Sebelum Surat Edaran diterbitkan, kata Asra, Pemkab Aceh Tamiang mengundang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan memanggil seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta camat untuk membahas situasi yang berkembang.

“Hasil rapat tersebut diketahui bahwa banyak terjadi keresahan akibat hadirnya mesin capit boneka itu di wilayah Aceh Tamiang,” ujar Asra.

3. Dinas Syariat Islam beserta Satpol PP dan WH harus tingkatkan pengawasan

Ilustrasi permainan mesin capit boneka.

Pj bupati mengingatkan kepada masyarakat yang terlanjur menjalankan usaha tersebut agar segera menutup usaha dan mengalihkan bisnis ke bidang lain. Sedangkan yang akan memulai diminta untuk segera mengurungkan usaha.

Sehubungan dengan itu, Asra berpesan kepada seluruh kepala desa atau datok penghulu untuk menyosialisasikan larangan permainan capit boneka kepada masyarakat. Para camat diminta bersinergi dengan Forkopimcam untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tidak lagi mengeluarkan rekomendasi izin usaha permainan mesin capit boneka. Dinas Syariat Islam serta Satpol PP dan WH harus meningkatkan pengawasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us