Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Asahan, Sumatra Utara – Masih ingat kasus viral seorang pelatih renang yang menendang sesama pelatih beberapa waktu lalu. Ternyata kasus itu sudah putus di meja hijau.

Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan Sumatra Utara, menghukum pelatih renang bernama Jaimes Simaremare dengan vonis 4 bulan penjara.

Dia terbukti menendang guru renang perempuan bernama Asliyani Siregar hingga pingsan di Kolam Renang Sabty Garden, Kisaran Barat, Asahan, Sumut, Jumat (2/8/2024).

1. Terbukti melanggar pasal penganiayaan

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Jumat (1/11/2024), Vonis dibacakan hakim pada Rabu (30/10/2024). Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tulis SIPP PN Kisaran.

2. Jaksa menuntut 7 bulan penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di