Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pelatih Renang yang Aniaya Kolega Perempuan Dihukum 4 Bulan Penjara

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Asahan, Sumatra Utara – Masih ingat kasus viral seorang pelatih renang yang menendang sesama pelatih beberapa waktu lalu. Ternyata kasus itu sudah putus di meja hijau.

Pengadilan Negeri Kisaran, Asahan Sumatra Utara, menghukum pelatih renang bernama Jaimes Simaremare dengan vonis 4 bulan penjara.

Dia terbukti menendang guru renang perempuan bernama Asliyani Siregar hingga pingsan di Kolam Renang Sabty Garden, Kisaran Barat, Asahan, Sumut, Jumat (2/8/2024).

1. Terbukti melanggar pasal penganiayaan

Ilustrasi tersangka. (IDN Times)

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kisaran, Jumat (1/11/2024), Vonis dibacakan hakim pada Rabu (30/10/2024). Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tulis SIPP PN Kisaran.

2. Jaksa menuntut 7 bulan penjara

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa menutut agar pengadilan menghukum Jaimes dengan hukuman 7 bulan penjara.

Setelah putusan dibacakan hakim memberikan waktu seminggu, kepada terdakwa maupun korban untuk melakukan upaya banding.

3. Korban ditendang, pingsan dan masuk ke dalam kolam renang

ilustrasi viral (freepik.com/pikisuperstar)

Kasus ini bermula pada, Jumat (2/8/2024). Saat itu, korban Asliyani Siregar sedang melatih anak didiknya di Kolam Renang Hotel Sabty Garden. Di saat bersamaan, terdakwa mempunyai jadwal melatih anak binaan.

Saat proses sesi akhir latihan, terdakwa menyuruh muridnya untuk berenang sprint dari arah Timur ke Barat

Disisi lain Asliyani juga menyuruh muridnya berenang sprint ke arah murid terdakwa. Kemudian karena hal itu, terjadilah cekcok antara terdakwa dan korban. Terdakwa memaki korban dengan kata-kata kasar.

"Memang pelatih monyet kau, kau datangkan kesini suamimu, biar aku berurusan sama dia, mana dia," tulis dakwaan.

Lalu korban menjawab, ''Mana ada urusan suami saya di kolam ini, saya lah pelatih di kolam ini," tulis dalam dakwaan.

Jaimes kemudian mendorong dan menendang ke arah korban sebanyak empat kali. Pada saat itu korban juga sempat membalas dengan tendangan. Situasi ini kemudian sempat dilerai oleh pengunjung disana.

Namun saat dilerai, terdakwa menendang alat vital korban. Seketika, korban pingsan dan jatuh ke dalam kolam. Dia kemudian diselamatkan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Terdakwa kemudian ditangkap.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us